Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Editor: Eko Sutriyanto

AS mengatakan melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.
"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tinggal ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya
Selain mengamankan satu mucikari polisi juga mengamankan empat perempuan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel.
Tarif prostitusi anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro membeberkan tarif empat remaja yang dijajakan muncikari AS (34) yang ditangkapnya.
Hal tersebut Ia ungkapkan saat melakukan rilis penangkapan muncikari di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020).
Rengga mengatakan tarif empat perempuan yang masih di bawa umur itu dijajakan pelaku dengan keuntungan sekali transaksi AS mendapat Rp 100 ribu.
"Tarif yang diterapkan pelaku beragam, untuk menemanin karaoke yakni Rp 300 ribu, sedangkan untuk berhubungan badan, tersangka mematok harga Rp.500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk shortime, dan Rp.1.500.000 sampai Rp.2.000.000 untuk Longtime," jelasnya.
Pelaku juga bertransaksi melalui pesan WhatsApp.
Baca: Ditinggal Istri Mencuci di Sungai, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandungnya
Baca: Telanjur Dipenjara 14 Tahun karena Dituduh Membunuh, Pria Ini Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah
Keempat remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun juga diamankan dan statusnya masih sebagai korban.
"Kami akan melakukan koordinasi ke pihak terkait terhadap empat anak ini, dan statusnya sekarang masih saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Rengga mengatakan para korban disimpan di sebuah kos-kosan oleh pelaku.
"Keempatnya ini sudah tak sekolah alias putus sekolah, oleh pelaku ia disimpan di kos miliknya," tuturnya.
Meski mengaku satu kos dengan para korban muncikari AS mengaku tak pernah melakukan hubungan badan dengan para korban.