Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Sosok muncikari AS (34) diringkus Sat Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur terancam 10 tahun penjara.
Warga Jalan Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau ini, juga terancan denda Rp 200 juta.
Hal tersebut dikatakan Sat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat rilus di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020).
"Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
"Dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal denda Rp 200 juta," tegasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim kembali membekuk seorang mucikari berinisial AS (34).
Baca: Kebakaran di Berau Kaltim: Dua Rumah Warga Ludes Dilahap Api, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Baca: Penemuan Mayat di Kamar dengan Kondisi Sudah Kaku Hebohkan Warga Berau Kaltim, Ini Identitasnya
Baca: Cekcok Berujung Tragedi, Pria Ini Tikam Keluarga, Istri Tewas 17 Tusukan, Anak Tiri Luka Berat
Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau itu diamankan di salah satu cafe di Tanjung Redeb, pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami dapat infornasi bahwa ada salah seorang yang diduga telah melakukan eksploitasi anak," katanya, Sabtu (25/1/2020) siang.
"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Cafe," tegasnya.
Selain menangkap mucikari, Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang masih dibawa umur yang dijajakan pelaku.
Baca: Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaksa Memastikan Tak Akan Ada, Ungkap Alasan Ini
Baca: Temannya Tak Sanggup Menolong, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa Setelah Tercebur di Rawa
Baca: Ditinggal Istri Mencuci di Sungai, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandungnya
Pengakuan AS yang juga bekerja sebagai sopir itu, baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.
"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.