Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Terduga para pelaku prostitusi anak di bawah umur di Berau Kalimantan Timur. Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AS (34) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 

Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AS (34) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim)
Pengakuan muncikari.

AS yang juga bekerja sebagai sopir itu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.

"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).

AS mengaku melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.

"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tingga ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya

Selain mengamankan satu muncikari dan empat perempuan, polisu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel. 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas