Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Editor: Eko Sutriyanto
Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AS (34) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim)
Pengakuan muncikari.
AS yang juga bekerja sebagai sopir itu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.
"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).
AS mengaku melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.
"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tingga ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya
Selain mengamankan satu muncikari dan empat perempuan, polisu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.