Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Muncikari di Berau Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Terduga para pelaku prostitusi anak di bawah umur di Berau Kalimantan Timur. Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AS (34) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ikbal Nurkarim

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Sosok muncikari AS (34) diringkus Sat Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur terancam 10 tahun penjara.

Warga Jalan Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau ini, juga terancan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut dikatakan Sat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat rilus di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020).

"Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.

"Dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal denda Rp 200 juta," tegasnya.

Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim kembali membekuk seorang mucikari berinisial AS (34).

Baca: Kebakaran di Berau Kaltim: Dua Rumah Warga Ludes Dilahap Api, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Baca: Penemuan Mayat di Kamar dengan Kondisi Sudah Kaku Hebohkan Warga Berau Kaltim, Ini Identitasnya

Baca: Cekcok Berujung Tragedi, Pria Ini Tikam Keluarga, Istri Tewas 17 Tusukan, Anak Tiri Luka Berat

Berita Rekomendasi

Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau itu diamankan di salah satu cafe di Tanjung Redeb, pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami dapat infornasi bahwa ada salah seorang yang diduga telah melakukan eksploitasi anak," katanya, Sabtu (25/1/2020) siang.

"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Cafe," tegasnya.

Selain menangkap mucikari, Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang masih dibawa umur yang dijajakan pelaku.

Baca: Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaksa Memastikan Tak Akan Ada, Ungkap Alasan Ini

Baca: Temannya Tak Sanggup Menolong, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa Setelah Tercebur di Rawa

Baca: Ditinggal Istri Mencuci di Sungai, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandungnya

Pengakuan AS yang juga bekerja sebagai sopir itu, baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.

"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).

AS mengatakan melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.

"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tinggal ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya

Selain mengamankan satu mucikari polisi juga mengamankan empat perempuan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel. 

Tarif prostitusi anak di bawah umur 

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro membeberkan tarif empat remaja yang dijajakan muncikari AS (34) yang ditangkapnya.

Hal tersebut Ia ungkapkan saat melakukan rilis penangkapan muncikari di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020).

Rengga mengatakan tarif empat perempuan yang masih di bawa umur itu dijajakan pelaku dengan keuntungan sekali transaksi AS mendapat Rp 100 ribu.

"Tarif yang diterapkan pelaku beragam, untuk menemanin karaoke yakni Rp 300 ribu, sedangkan untuk berhubungan badan, tersangka mematok harga Rp.500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk shortime, dan Rp.1.500.000 sampai Rp.2.000.000 untuk Longtime," jelasnya.

Pelaku juga bertransaksi melalui pesan WhatsApp.

Baca: Ditinggal Istri Mencuci di Sungai, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandungnya

Baca: Telanjur Dipenjara 14 Tahun karena Dituduh Membunuh, Pria Ini Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah

Keempat remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun juga diamankan dan statusnya masih sebagai korban.

"Kami akan melakukan koordinasi ke pihak terkait terhadap empat anak ini, dan statusnya sekarang masih saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Rengga mengatakan para korban disimpan di sebuah kos-kosan oleh pelaku.

"Keempatnya ini sudah tak sekolah alias putus sekolah, oleh pelaku ia disimpan di kos miliknya," tuturnya.

Meski mengaku satu kos dengan para korban muncikari AS mengaku tak pernah melakukan hubungan badan dengan para korban.

Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AS (34) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim)
Pengakuan muncikari.

AS yang juga bekerja sebagai sopir itu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.

"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).

AS mengaku melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.

"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tingga ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya

Selain mengamankan satu muncikari dan empat perempuan, polisu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel. 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas