Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu, Muncikari Dibekuk Saat Nongkrong di Kafe
Jajaran Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur kembali membekuk seorang muncikari berinisial AS (34). Dia diamankan di salah satu cafe.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur kembali membekuk seorang muncikari berinisial AS (34).
Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau itu diamankan di salah satu cafe di Tanjung Redeb, pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami dapat informasi bahwa ada salah seorang yang diduga telah melakukan eksploitasi anak," katanya, Sabtu (25/1/2020) siang.
"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Cafe," tegasnya.
Selain menangkap muncikari, polisi juga mengamankan empat orang yang dijajakan pelaku.
Informasi yang dihimpun wartawan TribunKaltim.co, korban dari muncikari AS rata-rata anak di bawah umur.
Baca: Balita Tewas tanpa Kepala, Orang Tua Tak Percaya Penyebab Tewasnya karena Tercebur ke Selokan
Baca: Mulai Terkuak, Penyebab Tewas Balita Samarinda Jasad Ditemukan Tak Utuh? 2 Pengasuh Tersangka
Para korban juga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau menemani orang karaoke.
Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Asyik Nongkrong di Cafe Tanjung Redeb, Polres Berau Ringkus Seorang Muncikari