Tersangka Sunda Empire Belum Ditetapkan, Polisi Periksa 9 Saksi: Kesbangpol Jabar hingga Akademisi
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus Sunda Empire, sehingga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali diperiksa Selasa (28/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus Sunda Empire, sehingga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali diperiksa Selasa (28/1/2020).
Demi proses pengusutan kasus Sunda Empire, Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang dipanggil terdiri dari staf Universitas Pendidikan Indonesia, budayawan, sejarawan, hingga rektor Universitas Islam Bandung (Unisba).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi.
"Kami memintai keterangan dari Kesbangpol Provinsi Jabar terkait dengan perizinan ormas, kami mintai keterangan dari mereka, apakah Sunda Empire ini berupa ormas," ujar Saptono Erlangga, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).
Ia menyampaikan, pihaknya juga memanggil akademisi dan budayawan Ganjar Kurnia.
"Dua akademisi kami ajak untuk menjelaskan bagaimana Sunda Empire tersebut. Kalau pegawai yang dari UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) sedang di-crosscheck terkait penggunaan sarana dari UPI yang digunakan untuk kegiatan Sunda Empire," ungkap Saptono.
Baca: Muncul Kerajaan Baru King of The King di Banten, Prabowo Disebut Bertugas Beli 3000 Jet Tempur
Saat ini status laporan Sunda Empire sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Penetapan Tersangka Menunggu Pemeriksaan Nasri Banks
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, polisi akan segera menetapkan tersangka kepada petinggi Sunda Empire.
Hendra menyebut, petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
"Untuk tersangka, tunggu pemeriksaan besok (Selasa ini). Besok ada pemeriksaan lagi, salah satunya NB," ujar Hendra Suhartiyono, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).
Baca: Roy Suryo: Istri Petinggi Sunda Empire Ditulis Punya 7 Anak, Nikah Saja Belum
Menurutnya, anggota Sunda Empire yang akan dijadikan tersangka tersebut akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.