Kasus Ayah Perkosa Anaknya di Mamasa Terancam Hukuman Pidana dan Adat, Hukum Adat Lebih Ngeri
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar, telah dalam penanganan pihak kepolsian.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar, telah dalam penanganan pihak kepolsian.
Meski sudah dalam ranah pihak berwajib dan sudah dijadikan tersangka, namun kasus ini dianggap tabu bagi adat dan kebiasaan masyatakat setempat.
Dengan demikian, kasus ini masih akan ditangani oleh pihak tokoh adat di wilayah tempat kejadian itu.
Pasalnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan berumur 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan ayah, kakak dan sepupunya sendiri.
Perlakuan itu dialami korban sejak masih SD tahun 2016 hingga tahun 2020.
Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Benyamin Matasak mengatakan, pihaknya telah menyurat kepada lembaga adat di Kecamatan Tawalian.
"Kita serahkan dulu ke lembaga adat tingkat kecamatan," ungkap Benyamin Matasak, Rabu (29/1/2020) siang tadi.
Alasannya, kata dia, setiap wilayah keadatan di Mamasa, masing-masing memiliki kebiasaan.
"Jadi tadi pagi saya sudah layangkan surat ke lembaga adat tingkat kecamatan," tuturnya.
Surat itu, lanjut dia, ditembuskan ke Bupati Mamasa, Kapolres, Kajari.
Walaupun kasus itu sudah ditangan penegak hukum, namun dikatakan, lembaga adat tetap menjalankan fungsinya, dalam hal pembersihan kampung.
Sebab perbuatan itu dianggap sangat merusak tatanan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Benyamin, pada umumnya sesuai kebiasaan orang Mamasa, tokoh adat membersihkan kampung.
Adapun teknisnya yaitu "Diparraukan" dalam artian tokoh adat menunjuk satu ekor kerbau untuk disembelih.
Kerbau yang disembelih ditanggung oleh pelaku atau tokasalaan (orang yang bersalah).
"Sembarang kerbaunya orang ditombak baru dia ganti," jelas Benyamin Matasak.
Selain itu, ada satu lagi kebiasaan menurut dia, yakni "disapu bulu".