Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Perkosa Anaknya di Mamasa Terancam Hukuman Pidana dan Adat, Hukum Adat Lebih Ngeri

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar, telah dalam penanganan pihak kepolsian.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasus Ayah Perkosa Anaknya di Mamasa Terancam Hukuman Pidana dan Adat, Hukum Adat Lebih Ngeri
News Law
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar, telah dalam penanganan pihak kepolsian.

Meski sudah dalam ranah pihak berwajib dan sudah dijadikan tersangka, namun kasus ini dianggap tabu bagi adat dan kebiasaan masyatakat setempat.

Dengan demikian, kasus ini masih akan ditangani oleh pihak tokoh adat di wilayah tempat kejadian itu.

Pasalnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan berumur 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan ayah, kakak dan sepupunya sendiri.

Perlakuan itu dialami korban sejak masih SD tahun 2016 hingga tahun 2020.

Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Benyamin Matasak mengatakan, pihaknya telah menyurat kepada lembaga adat di Kecamatan Tawalian.




"Kita serahkan dulu ke lembaga adat tingkat kecamatan," ungkap Benyamin Matasak, Rabu (29/1/2020) siang tadi.

Alasannya, kata dia, setiap wilayah keadatan di Mamasa, masing-masing memiliki kebiasaan.

"Jadi tadi pagi saya sudah layangkan surat ke lembaga adat tingkat kecamatan," tuturnya.

Surat itu, lanjut dia, ditembuskan ke Bupati Mamasa, Kapolres, Kajari.

BERITA TERKAIT

Walaupun kasus itu sudah ditangan penegak hukum, namun dikatakan, lembaga adat tetap menjalankan fungsinya, dalam hal pembersihan kampung.

Sebab perbuatan itu dianggap sangat merusak tatanan masyarakat di sekitarnya.

Menurut Benyamin, pada umumnya sesuai kebiasaan orang Mamasa, tokoh adat membersihkan kampung.

Adapun teknisnya yaitu "Diparraukan" dalam artian tokoh adat menunjuk satu ekor kerbau untuk disembelih.

Kerbau yang disembelih ditanggung oleh pelaku atau tokasalaan (orang yang bersalah).

"Sembarang kerbaunya orang ditombak baru dia ganti," jelas Benyamin Matasak.

Selain itu, ada satu lagi kebiasaan menurut dia, yakni "disapu bulu".

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas