Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa Gadis yang Memiliki Kerbelakangan Mental di Sintang Diancam Penjara 9 Tahun

Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab tetapi keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerkosa Gadis yang Memiliki Kerbelakangan Mental di Sintang Diancam Penjara 9 Tahun
TRIBUN PONTIANAK/DOK PORLRES SINTANG
ATR pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dengan retardasi mental diamankan anggota Polsek Ketungau Tengah, Senin (27/1). Pada saat kejadian, Korban berinisial NCY di rumah sendirian 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Agus Pujianto

TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Perempuan berusia 33 tahun berinisial NCY, warga Desa Sumber Sari ,Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial ATR.

Perempuan dengan retardasi mental ini menjadi korban pemerkosaan.

Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.

Korban keterbelakangan mental, tidak bisa diajak berkomunikasi.

Saat diajak bicara, korban hanya ketawa.

"Saat dimintai keterangan, korban sulit bicara. Kami koordinasi dengan psikolog dan jaksa setelah menerima dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Ketungau Tengah, Iptu Raharja, Selasa (28/1/2020) malam.

Baca: Pria 50 Tahun Penderita Keterbelakangan Mental Rawat Ibunya Berusia 90 Tahun: Ini Adalah Tugasku

Baca: Lima Hari Berlalu, Truk yang Terjun ke Sungai Akibat Ambruknya Jembatan Jempal Belum Dievakuasi

Baca: Pasutri Ini Pilih jadi Anak Punk dan Ngamen untuk Penuhi Kebutuhan Sekolah Anak: yang Penting Halal

Berita Rekomendasi

Dugaan pemerkosaan ini sudah lama terjadi, tepatnya pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB.

Oleh pihak keluarga korban kejadian ini baru dilaporkan setelah langkah adat tidak terselesaikan.

Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab.

Akan tetapi, keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan.

“Informasinya begitu. Pelaku pernah diadat dan sanggup menikahi korban. Tapi karena pelaku tidak punya pekerjaan, keluarga keberatan.  Sedangkan korban keterbelakangan mental. Orangtua korban juga petani. Lantas keluarga korban melaporkan ke Polsek,” ujar Raharja.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono menyebut pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas