Remaja Usia Belasan Lihai Kelola Bisnis Esek-esek: Tawarkan Wanita Malam untuk Servis Plus
Modus tersangka yakni menawarkan wanita untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan di kamar vila, Sabtu (18/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Memang tempat ini dijadikan ajang praktik prostitusi kita lakukan penangkapan tersangka yang menawarkan wanita kepada pria hidung untuk kencan semalam di wilayah Pacet," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu potong selimut motif daun wama hitam dan merah, satu sprei motif kotak-kotak wama merah, putih dan uang transaksi prostitusi Rp 900 ribu serta satu buah handphone milik tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," katanya. (M Romadoni/Surya)
Kisah Serupa
Ada Banyak Gadis Cantik Lulusan SMA di Warkop Gresik
Pramuji, pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik, harus menutup usaha warung kopi (warkop) miliknya.
Pria berusia 45 tahun itu ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman saja. Tetapi, menjual jasa prostitusi.
Warung tersebut digerebek oleh Tim Resmob Polres Gresik pada hari Rabu (13/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, tersangka sudah satu tahun lamanya menjalani bisnis sebagai mucikari.
Korbannya adalah wanita-wanita yang baru saja lulus sekolah, rata-rata berasal dari Jawa Barat.
Warung tersebut juga menyediakan tempat untuk para pelanggan seusai memilih sejumlah wanita yang ditawarkan oleh tersangka.
"Kami gerebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya," ujar Dhyno, Jum'at (17/1/2020).
Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun.
Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu.