7 Fakta di Balik Kasus Putri Raja Arab Saudi Tertipu Rp 512 Miliat untuk Membangun Villa di Bali
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud mengalami kerugian Rp 512 miliar atas rencana pembangunan Vila
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud mengalami kerugian Rp 512 miliar atas rencana pembangunan Vila di wilayah Gianyar Bali.
Kasus penipuan ini kini masih ditangani pihak kepolisian.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus penipuan yang dialami Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud :
Kasus penipuan yang merugikan Putri Kerajaan Arab Saudi berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019.
Kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
"Modus operasinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Akibatnya, Princess Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Princess Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
2. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.