Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta di Balik Kasus Putri Raja Arab Saudi Tertipu Rp 512 Miliat untuk Membangun Villa di Bali

Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud mengalami kerugian Rp 512 miliar atas rencana pembangunan Vila

Editor: Sugiyarto
zoom-in 7 Fakta di Balik Kasus Putri Raja Arab Saudi Tertipu Rp 512 Miliat  untuk Membangun Villa di Bali
TRIBUN BALI/MAHAYASA
Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. TRIBUN BALI/MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud mengalami kerugian Rp 512 miliar atas rencana pembangunan Vila di wilayah Gianyar Bali.

Kasus penipuan ini kini masih ditangani pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus penipuan yang dialami Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud :

Kasus penipuan yang merugikan Putri Kerajaan Arab Saudi berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019.

Kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Modus operasinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Akibatnya, Princess Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Awalnya, Princess Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

2. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan vila.

Kini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH.

Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Sementara tersangka lainnya yang berinisial EMC masih diburu aparat.

Total terdapat 24 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian.

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.

3. Polisi sita aset milik para tersangka

Dilansir dari Kompas.com, saat ini Penyidik juga sudah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.

Penyidik menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.

Menurut dia, aset yang disita terkait dengan tindak pidana tersebut ataupun hasil dari kejahatan.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Asep.

4. Ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar yang diduga milik Putri Raja Arab

Ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Satu proyek villa yakni bernama Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama.

Untuk Villa Amrita saat ini sedang proses pembangunan secara maraton.

Sementara Villa Kama tampa seperti rumah hantu.

Tak terawat, dipenuhi rumput liar.

Berdasarkan penulusuran Tribun-Bali.com di Banjar Sala, di kawasan ini memang terdapat villa milik keluarga Raja Arab Saudi.

Satu villa ini berada di samping Pura Dalem dan di atas sungai petanu.

Namun, Tribun-Bali.com hanya menemukan satu villa, yang oleh satpam setempat disebut Villa Amrita.

Villa tersebut masih dalam bentuk proyek.

Sejumlah pekerjapun tampak melakukan pekerjaannya di sana.

“Iya, ini Villa Amrita,” ujar seorang satpam.

Tak jauh dari villa tersebut, terdapat kawasan seperti rumah hantu, tepatnya di sempadan sungai petanu.

Pada kawasan tersebut terdapat pondasi bangunan menyerupai akomodasi pariwisata, namun tidak terurus.

Tanaman semak yang tumbuh liar tumbuh di sela-sela bangunan. Diduga kawasan ini merupakan Villa Kama.

Penjagaan kawasan Villa Amrita relatif ketat.

Bahkan Tribun-Bali.com tidak diperbolehkan mengambil foto bagian dalam villa, meskipun dari sisi jalan.

“Maaf, tidak boleh mengambil potret vila,” ujar Satpam melarang secara ramah.

5. Kelian Dinas Banjar Sala sebut banyak yang diperiksa terkait pembangunan villa

Kelian Dinas Banjar Sala, I Wayan Nama membenarkan bahwa Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama merupakan milik keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Bahkan pihaknya mengungkap penyelidikan kepolisian terkait permasalahan villa ini sudah berjalan sejak enam bulan lalu.

Aparat dari Polda Bali datang mengumpulkan data, dan meminta keterangan dua orang warga yang tanahnya dibeli maupun disewa untuk pembuatan villa.

“Enam bulan lalu polisi dari Polda sudah ke sini untuk mencari data. Warga juga sudah banyak dipanggil untuk dimintai keterangan. Di banjar saya ada dua dipanggil,” ujarnya.

Proyek pembangunannya, kata dia sudah berjalan sekitar tujuh atau delapan tahun lalu.

Diduga karena kerap dibongkar pasang, sehingga proyek tak kunjung selesai.

“Belakangan saya tahu ternyata di sana akan dibuat dua vila, satu Amrita yang dibuat untuk pribadi, dan satu lagi Villa Kama untuk dikomersilkan."

"Tapi pembangunan tak kunjung selesai karena sering bongkar pasang. Seingat saya sudah tiga kali."

"Sudah bagus, tak sampai lama dibongkar lagi dibangun lagi pakai desain baru,” tandasnya.

Selama ini pihak yang mengatas namakan villa tersebut merupakan warga dari Malang.

“Yang namanya dipinjam untuk vlila ini, setahu saya orang Malang. Katanya teman pelapor (putri raja) saat kuliah dulu."

"Saya pernah ketemu saat urus izin. Setahu saya, villa ini saat ini hanya mengantongi IMB saja,” ujarnya.

Nama mengungkapkan, saat ini pengerjaan proyek villa ini sedang digenjot, hal tersebut terlihat dari membludaknya jumlah pekerja proyek.

“Waktu ini saya sidak ke sana, ada ratusan pekerja. Pekerja dengan jumlah banyak ini baru datang sejak beberap bulan ini."

"Kadang pengerjaannya kembang kempis, lagi ramai, lagi sepi, tidak pernah konsisten, entah apa sebabnya saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

 6. Bangunan villa telah memiliki izin lengkap

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha saat dikonfirmasi terkait perizinan mengatakan villa yang diduga milik Putri Raja Arab tersebut telah memiliki izin lengkap.

Ia juga menyebut keberadaannya selama ini diterima secara baik oleh masyarakat.

Karena itu, terkait mangkraknya bangunannya, kata dia, murni karena permasalahan internal.

“Permasalahan pembangunannya itu murni kesalahan internal. Sebab tadi kami sudah periksa, perizinannya lengkap,” ujar Watha.

7. Bupati Gianyar sayangkan penipuan terhadap Putri Raja Arab

Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra menaruh keprihatinan pada kasus penipuan terhadap putri kerajaan Arab Saudi, yang ingin berinvestasi akomodasi pariwisata di Kabupaten Gianyar.

Penipuan tersebut ditakutkan akan mencoreng citra investasi di Kabupaten Gianyar yang selama ini tengah berbenah.

Made Agus Mahayastra menegaskan bahwa kasus tersebut dilakukan secara perorangan.

Ia berharap kepolisian segera menangkap dan menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini kan kejadiannya menimpa orang per orang, karena ini kepercayaan pada orang perseorangan, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar, apalagi yang kena ini adalah bukan orang biasa, sehingga ini harus segera diproses hukum. Karena lokasinya di Gianyar, jangan sampai mencoreng nama daerah kita di Gianyar, sehingga orang takut berinvestasi, padahal ini merupaka kenakalan perorangan,” katanya.

Made Agus Mahayastrajuga mengimbau investor yang akan berinvestasi di Gianyar, agar lebih waspada, jangan terlalu mudah percaya dengan orang.

Terlebih lagi nominal investasi yang relatif besar.

“Kalau investor datang, minimal sebelum mempercayakan pada perorangan, kulonuwun dulu dengan aparatur yang ada di tingkat wilayah, baik dengan kepala desa, baik dengan camat, maupun lainnya, dan harus pelajari orang yang dipercayakan itu. Ngapain percayakan uang sebesar itu pada perorangan,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 7 Fakta Putri Kerajaan Arab Saudi Tertipu, Kondisi Vila Terkini hingga Tanggapan Bupati Gianyar, https://bali.tribunnews.com/2020/01/30/7-fakta-penipuan-putri-kerajaan-arab-saudi-kondisi-vila-terkini-hingga-bupati-gianyar-angkat-bicara?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas