Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirayu akan Dinikahi, ABG Ini Tidak Menolak Saat Diajak Lakukan Hubungan Suami Istri

Korban mengaku telah disetubuhi oleh ML sebanyak enam kali selama tiga hari berturut-turit di kos harian yang sama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dirayu akan Dinikahi, ABG Ini Tidak Menolak Saat Diajak Lakukan Hubungan Suami Istri
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni (kanan) menunjukkan tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -
 Pelajar kelas XII SMA di kawasan Surabaya Timur ini diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim  Polrestabes Surabaya  lantaran menyetubuhi adik kelasnya yang masih duduk di kelas XI SMA.

Pelaku berinisial ML (18) asal Sukolilo itu mulanya mengajak AN (16) ke sebuah kos harian di Jalan Bharata Jaya Surabaya.

AN dirayu agar mau melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi kelak.

Karena termakan bujuk rayu ML, AN pun mau dan sudah tiga kali disetubuhi di kos harian yang sama sejak 20 hingga 22 Januari 2020.

Apesnya, kedua pelajar itu kepergok keluarga AN saat hendak keluar dari kos harian tersebut.

Baca: Prostitusi Remaja Terbongkar, Awalnya Dicekoki Miras, Difoto Telanjang, Lalu ke Layanan Ranjang

Baca: Remaja Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu Bergantian Sejak Kelas 6 SD, Tetangga Mulai Curigai Hal Ini

Baca: Kepergok Gelar Pesta Miras, Belasan Remaja Perempuan dan Lelaki di Tasikmalaya Diangkut ke Polres

"Keluarga korban akhirnya menegur keduanya dan menanyakan AN apa yang sudah diperbuat oleh ML kepadanya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (30/1/2020).

BERITA REKOMENDASI

Korban mengaku telah disetubuhi oleh ML sebanyak enam kali selama tiga hari berturut-turit di kos harian yang sama.

Atas dasar itu, keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.

Meski berdalih suka sama suka, ML tetap ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perseutubuhan dengan anak di bawah umur.

"Berdasarkan pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UURI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang akan kami sangkaan terhadap pelaku,"tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rayuan Manis Remaja Bikin ABG 16 Tahun Terbuai, Ajak 'Nginap' di Kos 3 Hari, Apes Kepergok Keluarga

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas