Sabu Senilai Rp 864 Miliar Dimasukkan dalam 288 Wadah Plastik
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 3 kurir narkoba di Jalan Tol Jakarta-Merak sekitar Km 23, Kamis (30/1/2020).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 3 kurir narkoba di Jalan Tol Jakarta-Merak sekitar Km 23, Kamis (30/1/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dalam konferensi pers mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi, mengingat berat dan nilai sabu-sabu yang dibawa ternilai besar.
"Ini prestasi dari anggota Subdit 2 dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Nana dikutip dari channel YouTube KompasTV, Kamis (30/1/2020).
Nana menjelaskan sabu-sabu tersebut jika dirupiahkan senilai dengan 864 miliar.
"Harga sabu per gramnya sekitar 3 juta rupiah," ujarnya.
Nana menambahkan penangkapan ini merupakan prestasi mengingat berat dan nilai sabu-sabu yang dibawa ternilai besar.
"Ini prestasi dari anggota Subdit 2 dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tandasnya.
Selain itu, dengan tertangkapnya 3 kurir yang membawa 288 kilogram sabu, Kepolisian Republik Indonesia terus menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kami terus meningkatkan upaya-upaya"
"Sesuai dengan komitmen kami, memberantas narkoba dari bumi kita, khususnya dari jajaran Polda Metro Jaya," beber Nana.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Baku Tembak dengan Kurir Narkoba di Tol Jakarta-Merak
Kronologis Penangkapan
Nana menceritakan kronologi dari penangkapan kurir narkoba jenis sabu ini.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima infomasi terkait rencana pengiriman sabu ini sejak pukul 05.00 WIB.