Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Pria Bunuh dan Bakar Rekan Kerja di Banyuwangi: Dendam Sering Diejek Gendut seperti Boboho

Pelaku pembunuhan Rosidah (18), diketahui bernama Ali Heri Sanjaya (27), yang merupakan rekan kerjanya di sebuah warung di Banyuwangi, Jawa Timur.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 FAKTA Pria Bunuh dan Bakar Rekan Kerja di Banyuwangi: Dendam Sering Diejek Gendut seperti Boboho
Kolase Kompas TV dan Facebook Krishna Adi
Pembunuh Wanita di Banyuwangi 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Rosidah (18), diketahui bernama Ali Heri Sanjaya (27), yang merupakan rekan kerjanya di sebuah warung di Banyuwangi, Jawa Timur.

Rosidah merupakan warga Desa Papring, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Dirinya ditemukan tewas terbakar di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Sabtu (25/1/2020) lalu.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dendam Dibilang Gendut

Arman mengatakan, Ali Heri membunuh Rosidah karena dendam sering mengejek gendut di hadapan banyak orang.

BERITA TERKAIT

"Jadi korban ini sering menyebut pelaku gendut-gendut, boboho. Jadi sakit hati," kata Arman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

pembunuh dan pembakar wanita di Banyuwangi.
pembunuh dan pembakar wanita di Banyuwangi. (TribunMataram Kolase/ Facebook)

Kronologi

Pelaku meminta diantar pulang oleh korban, dan akhirnya membunuhnya pada Jumat (20/1/2020) lalu.

Sebelum sampai rumah, di tengah perjalanan, Rosidah diminta turun oleh Ali Heri.

Lalu, korban dipukul dengan tangan terbuka dan langsung dicekik hingga tewas.

"Setelah korban tewas, pelaku membeli bensin untuk membakar korban," kata dia.

Pelaku juga mengambil ponsel dan motor milik Rosidah saat dirinya melarikan diri.

"Mayat korban lalu dibakar dan setelah memastikan api membesar, pelaku pergi membawa ponsel dan sepada motor milik korban," jelas Arman.

Polisi mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Honda Beat warna putih, tas warna hitam berisi korek api untuk membakar mayat, dan ponsel merek Oppo.

Pelaku terancam hukuman pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP.

Ali Heri Sanjaya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.

Penemuan Mayat

Jasad Rosidah ditemukan oleh warga sekitar, karena warga curiga dengan bau menyengat yang berasal dari tumpukan jerami yang dibakar di areal kebun tersebut.

Saat ditemukan warga, tubuh Rosidah sudah rusak terbakar dengan posisi tengkurap.

Warga akhirnya mencurigai ada pelaku yang sengaja membakarnya.

Sebelumnya ada warga yang melihat seseorang membakar jerami di lokasi itu.

"Iya tadi malam habis Isya itu ada orang yang membakar. Dikira orang bakar daun. Kan ini di kebun," kata Kepala Dusun Kedawung, Hariyadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Penemuan mayat terbakar di banyuwangi
Penemuan mayat terbakar di banyuwangi (YouTube Kompas TV)

Pencarian Identitas Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya mengetahui bahwa jasad tersebut adalah Rosidah.

Sebab, ada warga di Desa Papring, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, yang melaporkan anggota keluarganya bernama Rosidah (18) telah hilang.

Identitas terungkap setelah petugas berhasil mencocokan gigi serta beberapa bagian tubuh lainnya, dengan data Rosida itu.

Kemudian hasilnya ditemukan ada kesamaan.

Penyebab Meninggal

Polisi menduga penyebab meninggalnya Rosidah, karena kehabisan oksigen saat dicekik oleh pelaku, bukan karena dibakar.

Jasad Rosidah ditemukan luka lebam bekas cekikan di lehernya.

Paman Rosidah, Mohamad Sodik yang menjadi saksi dalam kasus tersebut mengatakan, korban sudah pergi dari rumah sejak Jumat atau hari di mana korban dibunuh.

Menurut saksi, korban tidak kembali setelah izin pergi bekerja di sebuah warung di Banyuwangi.

Keluarga yang bingung, lalu menghubungi Rosidah, namun tetap tak bisa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas