Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi dengan Unggahan Status Facebook, Gede Ariasta Tikam Punggung Istri Hingga Tewas

Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Emosi dengan Unggahan Status Facebook, Gede Ariasta Tikam Punggung Istri Hingga Tewas
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, BALI 
- I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/2/2020).

Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih (korban) menggunakan pisau.

Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem tega menikam hanya karena emosi dengan unggahan status facebook istrinya.

Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.

Baca: Perempuan yang Hina Wali Kota Surabaya Menyesal & Minta Maaf: Saya Hanya Ibu Rumah Tangga Biasa

Baca: Gadis 15 Tahun Ditemukan Berlumuran Darah di Kebun Tomat, Polisi Telusuri Komunikasi di Facebook

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas