Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim 15 Kg Sabu ke Surabaya dan Madura, Sindikat Jaringan Malaysia Dapat Upah Rp 133 Juta

Sekali pengiriman 15 kilogram sabu, Chee Kim Tiong mengaku bisa dapat upah 40 Ribu Ringgit atau setara dengan Rp 133 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kirim 15 Kg Sabu ke Surabaya dan Madura, Sindikat Jaringan Malaysia Dapat Upah Rp 133 Juta
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Anggota sindikat sabu jaringan Malaysia, Chee Kim Tiong, Lhau Chu Hee, Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin saat dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (3/2/2020). 

Keduanya memanfaatkan dua orang warga Indonesia bernama Dio dan M Arifin.

Kedua bandar asal Malaysia itu berhasil diringkus setelah satu orang kurir mereka, Dio terlebih dahulu diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Terminal II Bandar Udara Juanda Sidoarjo, Kamis (2/1/2020) kemarin, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Baca: Sambil Gendong Bayinya, Seorang Ibu Berusia Remaja Nekat Terjun dari Gedung, Berakhir Tragis

Baca: Pemain Legendaris Malaysia Nilai Persib Bandung Salah Satu Tim Terbaik Indonesia

"Akhirnya kami kembangkan dapatlah bandar yang dari Malaysia 2 orang itu," jelasnya.

Lalu dengan logat melayu yang kental pelaku Chee Kim Tiong mengaku memperoleh pasokan sabu sebanyak itu dari Mr Po yang berada di Pochi, Malaysia.

Ia mengaku, sudah berhasil mengirim 15 kilogram dalam sekali pengiriman melalui jalur Kalimantan, beberapa waktu lalu.

EKSTASI - Petugas Subdit 3 Unit 1 Polda Metro.Jaya, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 14350 butir ekstasi dan 5 gram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, berikut 2 tersangka berinisial J dan R, Senin (27/1/2020). Hal.ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metto Jays, Kombes Yusri Yunus dan Kompol.Awaludin Amin, Sik. WARTA KOTA/Nur Ichsan
EKSTASI - Petugas Subdit 3 Unit 1 Polda Metro.Jaya, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 14350 butir ekstasi dan 5 gram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, berikut 2 tersangka berinisial J dan R, Senin (27/1/2020). Hal.ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metto Jays, Kombes Yusri Yunus dan Kompol.Awaludin Amin, Sik. WARTA KOTA/Nur Ichsan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Menjalani bisnis ini, bagi dia, keuntungannya terbilang lumayan.

Sekali pengiriman 15 kilogram sabu, ia mengaku bisa dapat upah 40 Ribu Ringgit atau setara dengan Rp 133 juta.

Berita Rekomendasi

"Pertama 15 kilogram yang kedua sama," ujar pria berkacamata itu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasok 30 Kg Sabu ke Surabaya dan Madura, Sindikat Pengedar Narkoba Malaysia Dibongkar Polda Jatim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas