Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Seks Menyimpang di Rutan, Tahanan Wanita Ini Mengaku Malam-malam Digerayangi Teman Sekamar

Pengakuan mengejutkan datang dari Va (22), seorang tahanan yang sempat menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Perempuan Kelas IIa, Bandung.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Praktik Seks Menyimpang di Rutan, Tahanan Wanita Ini Mengaku Malam-malam Digerayangi Teman Sekamar
Ilustrasi 

Perlu diketahui, Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung dibangun persis di sebelah timur Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Rutan tersebut berada di lahan seluas 11.830 meter persegi.

Rutan yang dioperasikan pada Oktober 2019 itu pembangunannya menelan dana hingga Rp 25 miliar.

Di dalam rutan tersebut, ada 16 kamar tahanan yang masing-masing kamar bisa dihuni hingga maksimal 14 warga binaan.

Jadi, kapasitas maksimal rutan tersebut adalah 224 warga binaan.

Adapun para tahanan diawasi oleh 48 petugas.

Per 3 Februari 2020, jumlah warga binaan di rutan ini baru 124 orang, masih jauh dari kapasitas maksimalnya.

Sebanyak 124 warga binaan terdiri atas 54 tahanan dan 70 narapidana.

ilustrasi pelecehan seksual di dalam rutan
ilustrasi pelecehan seksual di dalam rutan (shutterstock via Kompas.com)
Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung, Dr Lilis Yuaningsih sudah angkat bicara terkait adanya pelecehan seksual tersebut.

Ia mengatakan, pelecehan itu baru percobaan untuk penyimpangan seksual.

"Kemarin itu ada. Itu percobaan karena tidak ada respons dari pihak yang satunya. Baru percobaan untuk penyimpangan seksual. Setelah si yang tidak terima melapor, hari itu juga langsung diambil tindakan," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan penyelamatan dilakukan agar pelapor nyaman.

Terduga kemudian diproses, dimintai keterangan, dan menjalani sidang TPP atau Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Sementara itu, Lilis membenarkan, pelapor yang merasa dirugikan dipindahkan.

"(Setelah itu pelaku) baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujarnya.

Lilis mengatakan, pihaknya langsung merespons lantaran pada dasarnya rutan punya kewajiban untuk pembinaan dan memberikan edukasi supaya hal itu tidak terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas