Remaja di Lampura Ini Berani Bawa Lari Istri Orang 6 Hari, Lalu Peras Suaminya Rp 1 Juta
Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk Kadek Agus (20), pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap AM (31)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk Kadek Agus (20), pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap AM (31), warga Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik kepada awak media, Selasa (4/2/2020) mengatakan, pelaku yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Kasusnya sendiri berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook, pada Jumat (3/1/2020) lalu.
Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan bertukar nomor handphone dan kemudian terjalin komunikasi.
Kemudian setelah berkomunikasi secara intens, tersangka lalu meminta berkomunikasi melalui video call (VC) dengan menggunakan aplikasi Whatsapp.
Lalu saat video call tersebut, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya.
"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar AKP M Hendrik.
Dengan modal foto korban yang bertelanjang dada itu, tersangka lalu meminta agar korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kadek pun mengancam akan menyebarluaskan foto yang telah discreenshot bila korban menolaknya.
Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.
Lalu korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.
Pada saat di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tanpa disadari korban, saat berhubungan intim itupun, pelaku merekamnya.