Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Pemilik 211 Kayu Balak Diduga Hasil Illegal Logging di Kawasan Hutan Produksi Meranti?

Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis kayu Balak pada Minggu (2/2/2020) di Desa Sungai Tohor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siapa Pemilik 211 Kayu Balak Diduga Hasil Illegal Logging di Kawasan Hutan Produksi Meranti?
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis kayu Balak pada Minggu (2/2/2020) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, MERANTI - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis kayu Balak pada Minggu (2/2/2020) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.

Kayu yang diamankan diduga merupakan hasil illegal logging.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH mengatakan kayu diamankan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan dari sekitar TKP.

"Penindakan bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas tersebut. Makanya kita langsung turun ke lapangan. Ternyata benar, ratusan kayu balak diduga ilegal di Jalan Parit Kekat Desa Sungai Tohor, Tebingtinggi Timur Kepulauan Meranti sudah kita pasang police line," ungkap Ario, Selasa (4/2/2020).

Baca: Ayah dan Anak Diduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Tempat Persembunyiannya Wilayah Tabanan

Baca: Pria di Indragiri Hilir Tewas Dengan Tubuh Tercabik-cabik Akibat Diterkam Harimau, Ini Kronologinya

Aryo mengatakan balok tim kayu sudah dalam keadaan dirakit di anak sungai yang bermuara ke laut.

Aryo menjelaskan, balak tersebut berjumlah lebih kurang 211 batang dengan ukuran bervariasi.

Namun hingga saat ini keberadaan dan pemiliknya masih didalami dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini kita belum tahu punya siapa. Yang jelas masih tahapan Pulbaket," ujarnya.

Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal logging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (1/1/2020).
Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal logging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (1/1/2020). (Dokumentasi Polhut Lampung)

Menurut Ario, titik kordinat ekploitasi atau lokasi aktivitas illegal logging tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi yang dikelola oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) setempat.

"Kita juga telah berkordinasi dengan UPT KPH dalam menentukan status kawasan kegiatan para pembalak liar tersebut. Setelah diambil titik kordinatnya, ternyata lokasi berada di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh LPHD berupa hutan Desa, Berdasarkan SK.HPHD Nomor 6722 tanggal 23 Desember 2016 tentang Rencana Kerja Tahunan Hak Pengelolaan Hutan Desa Sungai Tohor yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.

Baca: Detik-detik Darmawan Diterkam Harimau hingga Tewas di Riau, 2 Teman Tak Sanggup Menolong

Baca: Pencuri Kayu di Indragiri Hilir Tewas Diterkam Harimau, Kondisinya Jenazahnya Memprihatinkan

Penyelidikan selanjutnya, tambah Ario pihaknya akan memanggil perangkat desa, dan berkoordinasi dengan KPH setempat.

Selain itu mereka juga akan mendatangkan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Riau.

Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y (Tribun Lampung/Tri Yulianto)

"Dalam waktu dekat perangkat desa akan kita panggil, mulai dari Kades hingga perangkat lingkungan. Dengan KPH kita tetap berkoordinasi. Termasuk akan mendatangkan ahli pengelolaan hutan produksi provinsi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul MISTERI Pemilik 211 Kayu Balak yang Diamankan Polres Kepulauan Meranti, Diduga Hasil Ilegal Logging

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas