Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Guru di Magelang Janjikan Bisa Berangkatkan 3 Orang Umrah Berbiaya Rp 36,5 Juta

Cukup membayar Rp 36,5 juta, pelaku menjanjikan korban dan dua orang lainnya berangkat umrah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pensiunan Guru di Magelang Janjikan Bisa Berangkatkan 3 Orang Umrah Berbiaya Rp 36,5 Juta
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menunjukkan tersangka kasus penipuan umroh dengan modus biaya murah dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Senin (3/2/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Warga Jumoyo, Kecamatan Salam berinisial HSS(61) diamankan jajaran Polres Magelang atas kasus penipuan umrah.

Pelaku menjanjikan korban berangkat umrah dengan harga murah.

Namun lewat batas waktu yang telah dijanjikan, korban tidak kunjung diberangkatkan.

Pelaku pun dilaporkan ke polisi.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso mengatakan, pelaku adalah seorang pensiunan guru SD.

Awal kejadian, pelaku menawarkan ibadah umroh dengan harga murah kepada korban.

Berita Rekomendasi

Cukup membayar Rp 36,5 juta, pelaku dapat memberangkatkan korban dan dua orang lainnya.

Baca: Ruben Onsu Rela Bangun Lebih Pagi Ketika Karyawan Umrah Demi Betrand Peto, Ternyata Gara-gara Ini

Baca: Inul Daratista Ajak Pelanggan Karaokenya Umroh Bareng

Baca: Cari Agen Umrah? Berikut Pilihan Agen Umrah Lengkap dengan Paket dan Harga yang Disediakan

Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan, dari setelah lebaran hingga sekarang, korban tak kunjung diberangkatkan.

Korban pun melaporkan pelaku kepada polisi.

Hingga akhirnya, tersangka dapat ditangkap dan terbukti melakukan penipuan.

"Pelaku bertemu dengan korban pelapor yaitu Widodo Fatturahman, dijanjikan dengan membayar uang Rp 36,5 juta bisa memberangkatkan tiga orang peserta uang setelah lebaran pada tahun 2019,” kata Pungky, Senin (3/2/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Setelah mendapatkan laporan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tersangka bernama HSS.

Baca: Daftar Perlengkapan yang Wajib Dibawa saat Umrah untuk Pria, Wanita, hingga Balita

Baca: Tips Menjaga Kesehatan saat Umrah di Tanah Suci, Rutin Cuci Tangan hingga Tetap Terhidrasi

Baca: Kartika Putri Deg-degan Bawa Anaknya yang Baru Bersusia 3 Bulan Terbang 7 Jam ke Tanah Suci

Uang yang telah disetor korban ternyata tak disalurkan kepada agen umrah tetapi digunkana untuk kepentingan pribadi.

“Ternyata uang Rp 36,5 juta tersebut tidak disalurkan kepada agen umroh, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga uangnya sekarang sudah tidak ada lagi, dan yang menyetorkan uangnya tidak berangkat umroh," tutur Pungky.

Tersangka sendiri terjerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tersangka, HSS, telah mengakui perbuatannya.

Ia mulanya menawarkan korban ibadah umroh dengan harga murah, atas pribadi bukan dari agen umroh dan lainnya.

Sejak awal, ia memang berniat menipu.

“Uangnya untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya pensiunan guru SD. Saya khilaf, saya kepepet. Uang pensiunan habis,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Oknum Pensiunan Guru di Magelang Tipu Korban dengan Iming-iming Biaya Umroh Murah

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas