Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanit Polsek di Mamuju Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulbar Setelah Terlacak Nyambi Jualan Sabu

Oknum polisi berinisial WA diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kanit Polsek di Mamuju Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulbar  Setelah Terlacak Nyambi Jualan Sabu
Nurhadi/tribun-mamuju.com
Polda Sulbar rilis penangkapan oknum polisi yang menjabat Kanit di salah satu Polsek di Mamuju berisial WA. Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Noor Subchan memperlihatkan barang bukti kepada wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Oknum polisi berinisial WA diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Noor Subchan mengungkapkan oknum tersebut merupakan Kanit di salah satu Polsek di Mamuju.

“WA sebagai penyandang dana pembelian narkoba. Ada bukti transfer,"kata Noor Subchan saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis (6/2/2020).

Ditemukan barang bukti satu sachet bening berisi kristal bening diduga sabu.

"Itu dibeli seharga Rp 1.000.000 dari seorang supir berinisal MN beralamat di jalan Andi Dai Mamuju,"terangnya.

Setelah penyidik menemukan mobil MN terparkir di depan SPBU Kali Mamuju, dilakukan penggeledahan. MN mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial H.

"Penyidik bergerak dan menemukan tersangka H di rumahnya. Rumah H digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Berita Rekomendasi

Termasuk satu lembar struk setoran Bank ke Rekening BRI atas nama Wahyuddin Achir (WA), nilai trasfer Rp1, 800.000. Terungkap bahwa barang yang dijual MN adalah milik WA,"bebernya.

"Adapaun uang setoran itu diketahui adalah hasil penjualan sabu hari itu.

Anggota pun melakukan Koordinasi dengan Anggota Propam , 26 Januari 2020, menjemput WA di rumahnya di jalan Sultan Hasanuddin Binanga, Mamuju,”katanya.

Para pelaku diancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(tribun-timur.com). (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jual Sabu-sabu, Oknum Kanit Polsek di Mamuju Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulbar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas