Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani di Kota Baro Ditangkap Usai Cabuli Bocah Berusia 10 Tahun Teman Main Anaknya

Pencabulan disertai persetubuhan yang dilakukan tersangka MA terjadi sampai enam kali.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani di Kota Baro Ditangkap Usai Cabuli Bocah Berusia 10 Tahun Teman Main Anaknya
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  MA, warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (3/2/2020) diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh di di Kuta Baro

Pelaku MA yang berprofesi petani ini ditangkap usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, Inong (10), bukan nama sebenarnya, yang beralamat sama dengan tersangka MA.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan pencabulan disertai persetubuhan yang dilakukan tersangka MA terjadi sampai enam kali.

Dari keenam kali aksi bejat yang dilakukan tersangka MA terhadap korban, anak di bawah umur tersebut, dua kali di kebun, dekat rumah tersangka serta empat kali lainnya dilakukan rumah tersangka.

“Pelaku ini berstatus seorang duda tiga anak dan korban ini adalah tetanggannya," kata AKP Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2/2020) sore.

Bahkan sehari-harinya korban menjadi teman sepermainan anak tersangka yang seusia dengan korban.

Baca: Laporan Saksi Ahli Dokter Jiwa, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Baca: Maafkan Zikria Dzatil, Begini Pengakuan Pilu Tri Rismaharini Belum Bisa Ketemu Penghina Dirinya

Baca: Ashanty Tunjukkan Gerak-gerik Aneh kala Belanja, Anang Hermansyah : Hamil Ini Kayak Gini

Berita Rekomendasi

Ipda Puti Rahmadiani STrK, dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi, Kasat Reskrim  Polresta Banda Aceh ini, menerangkan dalam aksinya itu tersangka MA selalu mengancam akan membunuh korban, dengan cara memenggal leher bocah perempuan itu.

Ini akan dilakukan jika diketahui atau diberitahu ke orang lain.

Karena melihat korban merasa tertekan dan ketakutan dengan ancamannya, tersangka MA pun berulah dan terus mengulangi perbuatannya sampai enam kali.

Namun, keluarga korban yang curiga saat Inong mengeluhkan rasa sakit di organ vitalnya hingga mencari tahu apa yang terjadi dengan korban.

Keluarga korban pun sontak saat mendengar pengakuan polos dan jujur dari Inong yakni sudah berulang kali dicabuli dan disetubuhi tersangka MA dengan ancaman akan dibunuh bila hal tersebut diceritakan kepada orang lain.

Keluarga yang mengetahui pengakuan mengejutkan tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh, pada 22 Januari 2020.

“Pencabulan itu terjadi Desember 2019 lalu. Modus tersangka, mengajak korban ke kebunnya dengan dalih untuk menghidupi air. Begitu tiba di kebun, tersangka langsung menyetubuhi korban,” sebut Taufiq.

Baca: Mahasiswa Indonesia yang Masih Bertahan di China Berencana Pulang, Begini Tanggapan Menkes

Baca: Agus Dwi Santoso Hengkang, Thailand Incar Mantan Rival Taufik Hidayat untuk Jadi Pelatih Tunggal

Setelah selesai melakukan aksi bejadnya itu, tersangka memberi uang Rp 2.000 kepada korban dengan menyisipkan pesan ancaman akan membunuh korban, dengan cara dipenggal kepalanya bila hal tersebut diceritakan kepada orang lain.

Karena merasa aksinya berjalan mulus, lalu tindakan sama juga terus terjadi sampai empat kali di rumah tersangka MA. Peristiwa itu berulang kali terjadi dan dilakukan secara kasar oleh tersangka dengan cara menarik paksa korban yang sedang bermain-main dengan anaknya (anak tersangka).

AKP Taufiq menerangkan setelah dilaporkan oleh keluarga korban, di bawah koordinir Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK, tersangka akhirnya dilacak keberadaannya dan diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada 3 Februari 2020 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka MA yang diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan dia juga mengaku  tahu kosekwensi hukum yang akan diterima bila perbuatannya itu terbongkar. “Saya sangat menyesal. Saya khilaf dan saya tahu perbuatan saya ini salah dan sempat berpikir saya akan dipenjara kalau ketahuan,” pungkas tersangka MA.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ancam Bunuh Setiap Usai Cabuli Korban, Polisi Ringkus Petani Aceh Besar Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas