Santri di Purbalingga Ini Malah Curi Sound Sistem Milik Pondok Pesantren
Muhamad Warih Mahayadi Kian Imani (20) santri kalong di pondok pesantren Nurul Quran Purbalingga mencuri perangkat sound system di pondoknya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Muhamad Warih Mahayadi Kian Imani (20) santri kalong di pondok pesantren Nurul Quran jalan Warudoyong Desa Bukateja Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga mencuri perangkat sound system di pondoknya.
Warih mengaku baru lima bulan menjadi santri kalong di Pondok Pesantren Nurul Quran. Santri kalong merupakan santri yang tidak tinggal di pondok, tapi balik ke rumahnya.
"Saya mengambil sound system pukul 03.30 WIB.
Saya panggul sendiri sound system itu," ujarnya saat dihadirkan pada rilis di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2020).
Menurut dia, saat melakukan aksinya pondok pesantren dalam keadaan sepi dan gudang tidak terdapat pintu.
Dirinya telah menyiapkan mobil bak terbuka yang dipinjam dari tetangganya untuk mengangkut hasil curiannya.
"Sound system saya simpan di rumah. Sound system saya sewakan," tutur dia.
Warih menuturkan sudah dua kali sound system tersebut disewakan.
Pertama kali disewakan tidak mendapat bayaran dan sewa kedua menerima uang Rp 200 ribu.
"Uang sewa untuk beli rokok. Tidak buat beli minum-mimuman karena ga doyan," kata dia.
Setelah mencuri, ia masih datang ke pondok pesantren untuk berguru.
Dirinya tetap tenang meskipun lingkungan pondok pesantrennya ribut karena kehilangan sound system.
"Saya diam saja saat ada keributan sound system hilang, " tuturnya.
Wakaporles Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian dilakukan pada 22 Desember 2019 pukul 03.30.
Kasus tersebut dilaporkan pada 28 Januari 2020 dan terungkap pada 31 Januari 2020.
"Pelaku merupakan murid atau santri kalong yang tidak tinggal di pondok pesantren.
Pelaku hanya datang pada malam hari saja," terangnya.
Menurutnya, saat itu pelaku bisa masuk ke gudang dan melihat adanya soundsystem.
Pelaku mempunyai keingginan untuk mengambil barang tersebut.
"Sound syatem tersebut memang akan dijual dengan diupload (unggah) di facebook.
Hasil penelusuran gambarnya cocok dengan ini," paparnya.
Ia menuturkan kerugian materiil yang dialami pondok pesantren sebesar Rp 12 juta.
Pihaknya masih mendalami pelaku lain yang ikut aksi pencurian tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bukannya Berguru Agama, Santri di Purbalingga Ini Malah Curi Sound Sistem Milik Pondok Pesantren
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.