Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, KasusnyaTetap Berlanjut Meskipun Sudah Dimaafkan Risma

Proses hukum terhadap wanita asal Bogor, Zikria Dzatil (43), tetap berlanjut meskipun Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah memaafkan perbuatannya

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, KasusnyaTetap Berlanjut Meskipun Sudah Dimaafkan Risma
Kolase/Tribun Jatim/Kompas.com
Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) 

Zikria Dzatil ajukan penangguhan penahanan

Zikria Dzatil pun diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujarnya dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudirman mengaku masih mengkajinya.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudirman.

Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Kamis, 6 Februari 2020: 565 Orang Meninggal Dunia, 1174 Sembuh

Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.


Dalam kesempatan itu, Sudirman juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas