Driver Ojol Ngaku Tidak Menyesal Usai Bunuh Bos Toko Bangunan di Bali
Sempat tidak mengakui perbuatannya, pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini tidak bisa mengelak setelah diinterogasi lebih lanjut oleh pihak penyidik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Denpasar, Senawati Candra (54), bernama Sakim Fadillah (38) mengaku tidak menyesal usai melakukan pembunuhan.
Bahkan, ia mengaku puas melihat korban sudah tidak bernyawa dengan bermandikan darah.
Pengakuannya tersebut dilontarkannya saat kasus pembunuhan ini dirilis Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020) siang.
"Saya merasa puas saat itu, puas sekali karena sakit hati atau dendam saya terlampiaskan," ujar tersangka.
Sakim Fadillah yang sehari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan telah berkeluarga ini mengucapkan, hal tersebut dengan nada tinggi serta raut wajah yang tidak menyesal (agak sinis).
Baca: Dalam 2 Hari, Ada 50 Wisatawan asal China yang Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
Baca: Huang Xiqiu, Arsitek RS Khusus Corona di Wuhan yang Lahir dan Sekolah di Jember
Baca: Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Mengaku Gajinya Tidak Lebih Tinggi dari Direktur Keuangan
Sempat tidak mengakui perbuatannya, pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini tidak bisa mengelak setelah diinterogasi lebih lanjut oleh pihak penyidik Polresta Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati atau dendam dengan perkataan korban selama ini.
"Seperti yang saya katakan pelaku sakit hati atau dendam dengan korban," kata ujar AKBP Wayan Jiartana, Jumat (7/2/2020).
Tersangka menghabisi korban yang saat itu berada di rumah sendirian.
Saat kejadian, anak korban sedang pergi ke warung untuk membeli rokok.
"Aksi yang dilakukan kurang lebih 15 menit . Korban alami luka terbuka di bagian kepala depan, atas dan otak kecilnya akibat batu paving blok yang digunakan pelaku berulang kali," katanya.
Palaku dijerat pasal 338 KUHP dan hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Driver Ojol Pembunuh Bos Toko Bangunan Mengaku Puas Lihat Korban Tewas, 'Sakit Hati Saya'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.