Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Risma Belum Dicabut, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami jadi Penjamin

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Laporan Risma Belum Dicabut, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami jadi Penjamin
Kolase/Tribun Jatim/Kompas.com
Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan dari Risma yang sudah menerima surat permintaan maaf tersangka Zikria Dzatil, dan sudah memaafkannya.

Namun, ia menyebut, proses hukum penghina Risma ini akan dihentikan, jika pihak Risma mencabut laporannya.

"Kasus akan berhenti jika Ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," ujar Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (5/2/2020).

Mengenai pertemuannya dengan Risma yang digelar secara tertutup, ia mengaku belum ada pembahasan soal pencabutan laporan.

"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya."

"Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma."

Berita Rekomendasi

"Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," jelas Sudamiran.

Sementara itu, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Surat tersebut ditujukan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020) lalu.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami, Bu Zikria Dzatil."

"Suratnya sudah masuk kemarin (Rabu)," kata Advent Dio Randy, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (6/2/2020).

Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). (Kompas.com/Ghinan Salman)

Ia menyampaikan, ada sejumlah alasan yang melandasi pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan terhadap Zikria Dzatil.

Alasan kuat yang membuat pihaknya meminta penangguhan penahanan yakni bayi Zikria yang masih berusia dua bulan terus mencari ibunya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas