Laporan Risma Belum Dicabut, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami jadi Penjamin
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan dari Risma yang sudah menerima surat permintaan maaf tersangka Zikria Dzatil, dan sudah memaafkannya.
Namun, ia menyebut, proses hukum penghina Risma ini akan dihentikan, jika pihak Risma mencabut laporannya.
"Kasus akan berhenti jika Ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," ujar Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (5/2/2020).
Mengenai pertemuannya dengan Risma yang digelar secara tertutup, ia mengaku belum ada pembahasan soal pencabutan laporan.
"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya."
"Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma."
"Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," jelas Sudamiran.
Sementara itu, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Surat tersebut ditujukan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020) lalu.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami, Bu Zikria Dzatil."
"Suratnya sudah masuk kemarin (Rabu)," kata Advent Dio Randy, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (6/2/2020).
Ia menyampaikan, ada sejumlah alasan yang melandasi pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan terhadap Zikria Dzatil.
Alasan kuat yang membuat pihaknya meminta penangguhan penahanan yakni bayi Zikria yang masih berusia dua bulan terus mencari ibunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.