Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Risma Belum Dicabut, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami jadi Penjamin

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Laporan Risma Belum Dicabut, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami jadi Penjamin
Kolase/Tribun Jatim/Kompas.com
Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) 

Meski Risma sudah memaafkan perbuatannya, Zikria Dzatil masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Risma juga belum mau untuk bertemu dengan tersangka penghinanya itu hingga saat ini.

Selain itu, Risma juga belum mencabut laporan secara tertulis terhadap Zikria Dzatil.

"Sampai sekarang belum ada. (Pencabutan laporan) secara tertulis belum ada," kata Sudamiran, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menunjukkan surat pribadi Zikria Djatil yang meminta maaf atas perbuatan dirinya menghina Risma, Rabu (5/2/2020)
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menunjukkan surat pribadi Zikria Djatil yang meminta maaf atas perbuatan dirinya menghina Risma, Rabu (5/2/2020) (SURYA.co.id/Nuraini Faiq)

Pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan tersebut.

"Kami sekarang melengkapi pemberkasan, apa yang kurang kami lengkapi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun, belum bisa dipastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Belum, kami masih melengkapi," kata Sudamiran.

Diketahui, Zikria Dzatil mengunggah ujaran yang menyebut Risma sebagai "kodok betina" di akun Facebook miliknya.

Ujaran itu diunggah dengan memasang foto Risma yang sedang mengatur lalu lintas di tengah banjir di Surabaya.

Akibat perbuatannya, Zikria terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Firman Rachmanudin) (Kompas.com/Achmad Faizal/Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas