Laporan Risma Belum Dicabut, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami jadi Penjamin
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tetap dilanjutkan.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan dari Risma yang sudah menerima surat permintaan maaf tersangka Zikria Dzatil, dan sudah memaafkannya.
Namun, ia menyebut, proses hukum penghina Risma ini akan dihentikan, jika pihak Risma mencabut laporannya.
"Kasus akan berhenti jika Ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," ujar Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (5/2/2020).
Mengenai pertemuannya dengan Risma yang digelar secara tertutup, ia mengaku belum ada pembahasan soal pencabutan laporan.
"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya."
"Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma."
"Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," jelas Sudamiran.
Sementara itu, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Surat tersebut ditujukan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020) lalu.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami, Bu Zikria Dzatil."
"Suratnya sudah masuk kemarin (Rabu)," kata Advent Dio Randy, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (6/2/2020).
Ia menyampaikan, ada sejumlah alasan yang melandasi pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan terhadap Zikria Dzatil.
Alasan kuat yang membuat pihaknya meminta penangguhan penahanan yakni bayi Zikria yang masih berusia dua bulan terus mencari ibunya.
Bayi kliennya itu terus menangis dan membutuhkan air susu ibu (ASI).
"Satu alasannya adalah anak klien kami yang masih balita dangan membutuhkan ibunya setiap waktu. Apalagi masih menyusui," ungkapnya.
Permohonan penangguhan dari penghina Risma itu, dibenarkan oleh AKBP Sudamiran.
"Iya benar, baru diajukan kemarin (Rabu)," kata Sudamiran.
Sudamiran menyebut, pihaknya masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
"Akan kami kaji dulu berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif apakah memenuhi unsur."
"Dari permohonan pengajuan itu alasan utamanya adalah karena anak tersangka yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ibunya."
"Lalu untuk penjamin sendiri adalah suami tersangka," jelas Sudamiran.
Motif Penghina Risma
Motif dari penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diungkap oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (6/2/2020).
Zikria Dzatil mengaku kepada polisi bahwa perbuatannya menghina Risma, dikarenakan sakit hati atas bully-an warganet pada Anies Baswedan atas banjir di Jakarta pada awal Januari 2020 lalu.
Tersangka mengatakan, saat itu warganet membandingkan Anies Baswedan dengan Tri Rismaharini dalam menangani banjir di kota yang dipimpin.
Dilandasi rasa sakit hati dan tidak terima tersebut, Zikria kemudian melakukan ujaran kebencian pada Risma saat terjadi banjir di Surabaya pada Rabu (15/1/2020) lalu.
"Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Risma. Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem-bully Wali Kota Surabaya," kata AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Meski Risma sudah memaafkan perbuatannya, Zikria Dzatil masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Risma juga belum mau untuk bertemu dengan tersangka penghinanya itu hingga saat ini.
Selain itu, Risma juga belum mencabut laporan secara tertulis terhadap Zikria Dzatil.
"Sampai sekarang belum ada. (Pencabutan laporan) secara tertulis belum ada," kata Sudamiran, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan tersebut.
"Kami sekarang melengkapi pemberkasan, apa yang kurang kami lengkapi," ujarnya.
Namun, belum bisa dipastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum, kami masih melengkapi," kata Sudamiran.
Diketahui, Zikria Dzatil mengunggah ujaran yang menyebut Risma sebagai "kodok betina" di akun Facebook miliknya.
Ujaran itu diunggah dengan memasang foto Risma yang sedang mengatur lalu lintas di tengah banjir di Surabaya.
Akibat perbuatannya, Zikria terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Firman Rachmanudin) (Kompas.com/Achmad Faizal/Ghinan Salman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.