Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Remaja Probolinggo Dijeblaskan ke Tahanan
Korban digagahi pacarnya sendiri saat berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pemuda berinisial MH (19) di Probolinggo melakukan rudapaksa pada kekasihnya yang sedang sakit.
Kekasih MH diketahui seorang gadis di bawah umur berinisial DH (14).
MH ditangkap Polres Probolinggo.
"Saat itu, korban digagahi saat berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
Kini, MH ditahan di Mapolres Probolinggo.
Baca: Cap Go Meh Dipusatkan di Kwan Kong, Klenteng Ban Hing Kiong Tak Direstui untuk Turun di Jalan Raya
Baca: Deretan Bidadari Proliga 2020 Part 1: Ada Anggota TNI AU hingga Polwan, Nomor 4 Mempesona
Baca: Maraknya Kasus Bullying di Sekolah, Begini Seharusnya Mendidik Anak Supaya Tahan Banting
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya.
Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah.
Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya.
"Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.
Peristiwa serupa juga terjadi Jombang. Siswa menyetubuhi siswi dan menyebarkan foto-foto mesra mereka di media sosial.
Polres Jombang menangkap AF (16) pelajar laki-laki asal Kecamatan Megaluh, karena diduga menyetubuhi kekasihnya, siswi berinisial APG (16).
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar itu saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu, 2019.
Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, dua anak di bawah umur ini sepakat bertemu.
Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin asmara.
AF juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.
Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.
Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.
Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi.
Saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.
APG sempat menolak.
Namun karena AF terus melancarkan bujuk rayu dan bahkan memaksa, korban tak mampu berontak.
Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan keduanya menyebar di medsos.
Kedua orang tua APG yang mengetahui foto keduanya, lantas mencari tahu sejauh mana hubungan APG dengan AF.
Dari situlah terkuak AF diduga menyetubuhi APG.
Tak terima atas perbuatan AF, orang tua APG melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, 30 Januari lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya memperoleh bukti yang cukup, dan AF pun diciduk.
"Setelah kami mintai keterangan saksi dan korban, akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka, dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," terang Kapolres Boby.
Boby menjelaskan, selain menciduk tersangka, polisi juga menyita dua boneka beruang besar warna merah muda dan ungu, pakaian yang dikenakan korban, serta satu buah handphone.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nafsu Pria Probolinggo Muncul saat Pacarnya Masuk Kamar Mandi dalam Kondisi Sakit, Sampai 3 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.