Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 10 Februari Seluruh Warga di Kota Balikpapan Dilarang Menggunakan Kantong Plastik

Selama ini aturan stop penggunaan kantong plastik hanya berlaku di pasar retail modern. Kini pasar tradisional pun juga diterapkan aturan yang sama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 10 Februari Seluruh Warga di Kota Balikpapan Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
TribunKaltim.Co/Miftah Aulia Anggraini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto yang menyebut aturan plastik berlaku di tanggal 10 Februari 2020. 

Untuk sanksinya pun akan dilakukan peneguran tahap 1 sampai tahap 3. Jika tidak diperbaiki akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Bukan berarti langsung menutup, namun memberikan peringatan. Sanksinya sudah diatur teguran satu, dua dan ketiga. Jika tidak ditanggapi atau tidak ada perbaikan, sanksi bisa pencabutan izin usaha," tegas Suryanto.

Menurutnya, memang agak sulit melakukan tindakan. Tapi dari pertemuan DLH bersama seluruh retail mendukung adanya Peraturan ini.

"Jadi tidak perlu khawatir," katanya.

Kota Kedua di Pulau Kalimantan

Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan seremonial pengenalan (launching) pelaksanaan peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Acara ini dilangsungkan di kantor manajemen Plaza Balikpapan lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (3/7/2018) pagi sekitar pukul 08.25 Wita.

Berita Rekomendasi

Kegiatan peresmian tersebut dihadiri Rizal Effendi Walikota Balikpapan dan Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Juga dihadiri Kepala Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Sony Tri Bangun Laksono dan General Manager Plaza Balikpapan Aries Adriyanto.

Saat memberikan sambutan, Ujang Solihin Sidik, mengatakan, ada kebanggaan bagi daerah Balikpapan menjadi kota yang kedua di Pulau Kalimantan yang menerapkan aturan larangan kantong plastik belanja.

"Yang pertama Banjarmasin dan Balikpapan. Bangga. Lihat saja di daerah Pulau Jawa dan Sulawesi sampai sekarang belum ada aturannya," katanya.

Dia menjelaskan, yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik belanja pertama kali Kota Banjarmasin disusul Kota Balikpapan.

"Nanti daerah-daerah lainnya mungkin bisa melakukan contoh dari Balikpapan," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Mitha dan Budi Susilo)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mulai 10 Februari, Pasar Tradisional di Balikpapan Tidak Boleh Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas