Mulai 10 Februari Seluruh Warga di Kota Balikpapan Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
Selama ini aturan stop penggunaan kantong plastik hanya berlaku di pasar retail modern. Kini pasar tradisional pun juga diterapkan aturan yang sama.
Editor: Dewi Agustina
"Masyarakat sudah mulai melaksanakan dan sebetulnya kesadaran masyarakat itu sudah ada," tambahnya.
Meski begitu, diakuinya yang masih menjadi masalah atau problem terbesar penggunaan plastik ini justru akan ditemui di retail tradisional seperti pasar.
Baca: Balasan Sindiran Inul Daratista untuk Netizen Tak Kalah Pedas, Kesal Sering Dituding Operasi Plastik
Baca: Cegah Virus Berbahaya, Sharp Tawarkan Teknologi Plasmacluster
Sebab, masih banyak tuntutan warga yang bertanya untuk bungkus pembelian ikan atau daging yang mungkin masih belum bersih dari darah bekas potongan.
Sementara itu, dari penuturannya Suryanto sebagian besar kaum ibu telah banyak beralih dengan menggunakan pemakaian ember.
Namun, hal itu seringnya hanya dilakukan oleh ibu-ibu yang berbelanja menggunakan roda empat.
Sebab bagi orang yang menggunakan roda dua seperti motor, hal itu dirasa akan sedikit lebih sulit.
"Ini yang menjadi mungkin ada pengecualian untuk di retail tradisional khususnya pembungkus ikan ataupun plastik, tapi yang lain sudah kami sosialisasi pelan-pelan dan pasti akan berkurang," kata Suryanto.
Kantong Plastik di Retail Modern Dilarang
Sebelumnya, mulai 1 Juli 2018, seluruh supermarket di Balikpapan dilarang memberlakukan atau menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal itu sesuai sesuai dengan Perwali Balikpapan Nomor 8 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Perwali itu menggantikan surat edaran wali kota Balikpapan yang memberlakukan kantong plastik berbayar di setiap supermarket.
"Perwali tersebut sudah diterbitkan, Per 1 Juli 2018 seluruh supermarket di Balikpapan harus sudah tidak memberlakukan kantong plastik, kami akan berkoordinasi bersama satpol PP untuk pengawasan," kata Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
Dan Perwali tersebut dikeluarkan pertanggal 4 April 2018, dimana toko-toko dan supermarket sudah diberi surat dan diberikan sosialisasi.
"Dengan Perwali itu, supermarket wajib menyediakan kantong alternatif yang bukan kantong plastik sekali pakai. Saat ini Perwali itu berlaku ditahap pasar modern atau supermarket," ujar Suryanto.