Perempuan Berusia 11 Tahun di Putusibau Jadi Korban Rudapaksa Lelaki Berusia 40 Tahun
Saat melakukan aksinya, korban diiming-imingi tersangka akan dibelikan ponsel, bedak dan sendal tapi janji itu tak kunjung didapatkan korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Aparat Polres Kapuas Hulu menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan usia 11 tahun di satu di antara desa di Kecamatan Putussibau Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (7/2/2020) pukul 15.30 WIB.
Tersangka inisial AP usia 40 tahun warga di Kecamatan Putussibau Utara, sedangkan korban berinisial N usia 11 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, korban sudah 11 kali disetubuhi sepanjang 2019 silam," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Siko kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020)..
Saat melakukan aksinya, korban diiming-imingi tersangka akan dibelikan ponsel, bedak dan sendal tapi janji itu tak kunjung didapatkan korban.
"Korban juga pernah mendapatkan ancaman bunuh dari tersangka, apabila mengadu ke orang lain," kata Kasat.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban sampai mengalami sakit pada alat vital dan nyeri pada perut bagian bawah (pada bagian rahim).
Akhirnya korban menceritakan kejadian yang ia alami ke pihak keluarga.
Pihak keluarga tidak terima, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Putussibau Utara.
"Atas laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan menangkap tersangka," ujarnya.
Namun sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka terlebih dulu mendapat hukuman adat yang berlaku.
"Pastinya tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan ke korban sampai 11 kali sepanjang tahun 2019," kata Iptu Siko. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Iming-iming Beli Sendal, Pria 40 Tahun 11 Kali Setubuhi Anak Perempuan Usia 11 Tahun