Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat

Siswi yang menjadi korban inses itu, telah menjadi budak nafsu ayah dan kakaknya sejak masih kelas 6 SD.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat
Istimewa
Pelaku Pencabulan di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat 

Laporan Wartawan Tribun Mamasa Semuel Mesakaraeng

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA  - Perbuatan asusila yang terjadi di Kecamatan Tawalian, beberapa pekan lalu, dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Meski telah diproses sesuai undang-undang, pelaku juga tetap dijatuhi hukum adat yang berlaku di Kabupaten Mamasa.




Sebelumnya seperti yang diberitakan beberapa hari lalu, seorang siswi SMP berusia 17 tahun di Mamasa menjadi korban kekerasan seks ayah, kakak dan sepupunya, dari rentan waktu tahun 2016 hingga 2020.

Siswi yang menjadi korban inses itu, telah menjadi budak nafsu ayah dan kakaknya sejak masih kelas 6 SD.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, tokoh adat menjatuhi hukuman dengan denda satu ekor kerbau, sesuai kondisi ekonominya.

Pemberian sanksi adat itu, sebelumnya telah dirumuskan oleh sejumlah tokoh dan lembaga adat.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona

Baca: Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil, Diculik Sejak 2016, Berawal dari Pelaku Minta Dipijat

Baca: Berawal dari Facebook, Pria di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun dan Rekam Adegan Syur

BERITA TERKAIT

Setelah sepekan berlalu, pelaku akhirnya resmi dijatuhi sanksi adat, yang dilakukan di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Sabtu (8/2/2020) siang tadi.

Adapun proses sanksi adat yang dilakukan, yakni dimulai dengan musyawarah oleh sejumlah tokoh adat dan pemerintah setempat di kantor kelurahan.

Musyawarah itu, tokoh adat dan pemerintah merumuskan teknis pelaksanaan prosesi sanksi adat yang akan dilakukan.

Setelah teknis pelaksanaannya jelas, eksekusipun dilakukan, didahului penyampaian dan imbauan oleh tokoh adat kepada sejumlah masyarakat yang turut menyaksikan.

Imbauan itu dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku yakni MK, DM dan DA merupakan perbuatan yang biadab.

Dengan begitu, perbuatan itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun sebab sanksinya berat.

Selanjutnya, setelah penyampaian oleh tokoh adat, eksekusipun dimulai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas