Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat

Siswi yang menjadi korban inses itu, telah menjadi budak nafsu ayah dan kakaknya sejak masih kelas 6 SD.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat
Istimewa
Pelaku Pencabulan di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat 

Kerbau yang dikorbankan sebagai ganti dari pelaku yang mendapat hukuman. Sebab sesuai hukum adat, pelaku seharusnya dihukum mati.

Tetapi Jika pelaku dihukum mati, dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, sesuai hukum berlaku secara umum di Indonesia, sehingga kerbau sebagai ganti dari pelaku.

Lebih jauh Maurids menjelaskan, sanksi adat berupa "Diparraukan", memiliki makna yaitu meminta berkat terjadap Tuhan.

Sebab disadari bahwa berbuatan yang telah dilakukan adalah kutuk, yang dipercaya dapat mendatangkan musibah.

Jika prosesi asat itu dilakukan, diyakini kutukan dan dampak musibah yang akan ditimbulkan oleh perbuatan itu akan terhapus.

Selain itu, juga dilakukan agar perbutan asusila tidak dapat diperbuat oleh siapapun, selama berada di Kabupten Mamasa.

Juga secara tidak langsung, prosesi adat yang dilakukan memberi pesan bagi masyarakat bahwa anak dari korban nanti memiliki orangtua, yakni ayah, sekalipun hasil Inses.

BERITA TERKAIT

Jika "Diparraukan" merupakan pengampunan kepada Tuhan, maka kerbau yang dihanyutkan (Dilammusan) memiliki makna bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dihanyutkan.

"Diibaratkan kerbau, pelaku ini sudah dihanyutkan," jelasnya.

Karena kerbau diibaratkan dari pelaku, daging dari kerbau yang dikorbankan, menjadi pantangan dikonsumsi oleh siapapun, kecuali binatang.

Dengan selesaniya proses hukim adat yang dilakukan oleh tokoh adat lanjut Maurids, maka kasus asusila yang dilakukan pelaku dainggap selesai.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul PPelaku Pencabulan di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Begini Prosesnya

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas