Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade dan Statusnya Kini

NN (27), perempuan yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Andre Rosiade, dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade dan Statusnya Kini
TribunPadang.com/reziazwar
Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra di lantai tiga Mapolda Sumbar sekitar pukul 17.06 WIB, Sabtu (8/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - NN (27), perempuan yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Andre Rosiade, dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.

Pihak keluarga menjadi penjamin, sehingga NN wajib lapor dua kali seminggu, dan telah kembali ke rumah pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Kuasa hukum NN, Zainal Arifin mengatakan, prosedur pemulangan kliennya sudah selesai dilakukan.

"Secara prosedur sudah semuanya pada malam ini (Sabtu). Kami berharap segera selesai, sehingga dengan selesainya tahap ini, maka tinggal hanya wajib lapor," kata Zainal Arifin, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (9/2/2020).

Baca: Kisah Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, penangguhan penahanan NN telah dikabulkan, karena ada jaminan dari pihak keluarganya.

"NN sudah ditangguhkan dengan jaminan keluarganya tadi (Sabtu malam) pukul 22.00 WIB," kata Satake.

Ia mengungkapkan, keluarga yang menjamin NN adalah tantenya berinisial L.

Berita Rekomendasi

"Untuk NN akan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu minggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis," lanjut Satake.

Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial NN.
Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial NN. (Kolase TribunPadang.com)

Mengenai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan NN, Satake berujar karena ada permintaan dari keluarga NN.

Namun, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, tidak akan menghilangkan barang bukti dalam penggerebekan di hotel Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

"Ada permohonan dari keluarga. Ini tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan dan alasan kemanusiaan," ujar Satake Bayu kepada wartawan, Minggu (9/2/2020), dikutip dari TribunPadang.com.

Selain itu, Polda Sumbar juga memperhatikan sisi kemanusian, karena NN mempunyai anak yang masih kecil.

Ia mengungkapkan, status NN masih menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kesaksian Andre Rosiade

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas