Suami di Pasuruan Tega Jual Istri Kepada Teman Serta Videokan Adegan Panasnya, Ini 2 Motifnya
Seorang suami di Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya untuk dijadika pemuas nafsu pria lain.
Editor: Adi Suhendi
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," kata dia.
Penulis: Galih Lintartika
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Pasuruan Rela Jual Istri Demi Sensasi Liar, Bakal Dijerat 3 Pasal & Terancam Dipidana 10 Tahun