Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suheri Sihombing Pembunuh Sadis di Siantar Dinyatakan Gila, Begini Respon Keluarga Korban

Hingga saat ini,keluarga masih belum sanggup menerima kepergian korban 4 bulan lalu dan belum ada kepastian hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Suheri Sihombing Pembunuh Sadis di Siantar Dinyatakan Gila, Begini Respon Keluarga Korban
Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Tersangka Suheri Sihombing (memegang kantung plastik) saat dibawa untuk pemeriksaan kejiwaan ke Kota Medan 

Suheri duduk dengan tenang di warung. Lalu tiba-tiba, Suheri mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya.

Suheri langsung menikam korban pada bagian dada. Korban tersungkur jatuh ke lantai.

Teman korban mencoba menolong dengan menyiramkan air panas ke arah pelaku. Alih-alih berhenti, Suheri semakin beringas dengan mencoba menyerang teman korban. Namun, teman korban berhasil kabur.

Tersangka Suheri kembali lagi ke warung untuk melakukan penikaman di bagian dada, punggung, dan perut korban.

Beberapa masyarakat yang berada di tempat kejadian tidak berani mendekat. Karena, pelaku bertindak sangat brutal.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Korban Vicky Erwanto Damanik tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Berselang tiga hari, polisi meringkus Suheri Sihombing di depan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Siantar Timur, Selasa (1/10/2020).

Berita Rekomendasi

"Sebelum ditangkap, sudah kita buntuti dari Jalan Pane," kata Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2020).

Saat ditangkap, Suheri sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5164 TAJ.

Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston megatakan Suheri mengaku nekat membunuh Vicky karena mendapatkan bisikan gaib.

"Dalam bisikan itu, pelaku mendengar kata-kata 'ku matikan mata pencaharianmu'. Ada ketersinggungan juga. Pelaku dan korban saling tatap sebelum kejadian," kata Kompol Biston.

Biston memastikan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Suheri dan Erwanto Damanik tidak saling mengenal dan tidak ada masalah sebelumnya.

"Pelaku ini pernah jadi satpam di Kalam Kudus. Pelaku juga sering bawa pisau,"katanya.

Suheri dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.

(tmy/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suheri Sihombing Pembunuh Sadis di Siantar Dinyatakan Gila, Begini Curhat Pilu Istri Korban

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas