2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
MSAT diduga merudapaksa seorang santriwati asal Jateng berinisial MN dan dilaporkan oleh keluarga korban ke SPKT. Mapolres Jombang, Selasa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bakal segera menjemput paksa, MSAT (44).
MSAT merupakan putra seorang kiai pondok pesantren di Losari, Ploso, Jombang.
MSAT diduga merudapaksa seorang santriwati asal Jateng berinisial MN dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rencana penjemputan paksa itu setelah menimbang dua kali agenda pemanggilan terhadap MSAT yang tak membuahkan hasil.
MSAT masih saja mangkir tanpa sebab ataupun alasan yang jelas.
"Ya penangkapan, sesuai dengan surat perintah penangkapan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Baca: Kenakan Masker, Ini Lawatan Langka Presiden Xi Jinping Saat Krisis Kesehatan Landa China
Baca: Istri yang Dijual Suaminya di Pasuruan Bantah Tak Puas saat Berhubungan Intim, Ini Fakta Sebenarnya
Sejauh ini, belum ada respons apapun mengenai pemanggilan itu dari pihak MSAT.
Selama ini, ungkap Trunoyudo, hanya perwakilan dari pihak MSAT saja yang kerap datang ke Mapolda Jatim.
Namun itu tidak cukup dan dinyatakan tidak sesuai prosedur pengusutan kasus hukum berdasarkan amanat undang-undang (UU).
Lagi pula, kedatangan utusan ataupun perwakilan MSAT bukanlah kuasa hukum.
"Pemeriksaannya itu kan tidak bisa diwakili. Pertanggungjawaban hukum, tidak bisa diwakili," terangnya.
Disinggung mengenai kapan MSAT akan dijemput polisi, Trunoyudo mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut karena masih kewenangan penyidik.
"Secepatnya. Nanti tunggu penyidik," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan tujuh orang saksi, MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Karen Pooroe Pertanyakan Sikap Arya Satria Claproth dan Keluarganya setelah Anak Mereka Meninggal
Baca: Motif PNS Puskesmas Nekat Bakar Diri, Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar 90 Persen
"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019).
Pada awal Janurari 2020, kasus pencabuan tersebut ternyata berbuntut panjang.
Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).
Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi.
Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Putra Kiai di Jombang Terduga Pencabul Santriwati Bakal Dijemput Paksa, 2 Kali Mangkir Tanpa Sebab