Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pria di Pasuruan Jual Istri Rp 50 Ribu ke Teman dan Rekam Aksi Hubungan Badan

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta Pria di Pasuruan Jual Istri Rp 50 Ribu ke Teman dan Rekam Aksi Hubungan Badan
surya/galih lintartika/dok.surya
Tersangka suami jual istri saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander. 

Tak hanya dengan B saja, melainkan istrinya juga dipaksa berhubungan dengan tiga teman kerja tersangka lainnya.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet.

Baca: Pengakuan Pria di Pasuruan soal Jajakan Istri ke Temannya, Ternyata Begini Awal Mulanya

"Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.

Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi.

"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.

Berita Rekomendasi

"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya.

Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.

Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020).
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (Surya.co.id/Galih Lintartika)

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," kata Donny.

Akibat perbuatan kejinya itu, Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal pada tersangka kasus jual istri tersebut.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas