Fakta Pria di Pasuruan Jual Istri Rp 50 Ribu ke Teman dan Rekam Aksi Hubungan Badan
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seorang warga di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Moch Sabik Setiawan (28) tega menjual istrinya yang berinisial F ke teman-temannya.
Bahkan hal itu, ia lakukan tidak hanya sekali melainkan telah berkali-kali.
Selain menjual istrinya, Moch Sabik juga membuat video yang berisi sang istri tengah berhubungan badan dengan temannya.
Dikutip dari Surya.co.id, praktik kotor ini berhasil diungkap setelah sang istri yakni F melaporkan suaminya itu ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (9/2/2020).
Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan Kota yang bekerja sama dengan Polsek Rejoso langsung bergerak untuk mengamankan Moch Sabik.
Kini Moch Sabik sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan tersangka telah menjual sang istri sejak Februari 2019 lalu.
Slamet juga menjelaskan terkait awal mula adanya praktik kotor tersebut.
Dikutip dari Surya.co.id, tersangka mengaku hal ini bermula saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.
Tersangka kemudian memberikan tawaran kepada B untuk berhubungan badan dengan sang istri (korban).
Korban awalnya menolak tawaran tersebut, namun tersangka memaksa dengan memukuli tubuhnya.
Karena takut, akhirnya korban dan B melakukan hubungan tersebut.
Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali namun berkali-kali.
Slamet menyebut jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke B.