Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Jadi Ratu Keraton Agung Sejagat dan Malah Dipenjara, Fanni Aminadia Ingin Jadi Novelis

Fanni Aminadia, perempuan yang dikenal sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, mengaku merasa nyaman meskipun berada di tahanan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gagal Jadi Ratu Keraton Agung Sejagat dan Malah Dipenjara, Fanni Aminadia Ingin Jadi Novelis
(Facebook Fanni Aminadia)
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian Ratu (Facebook Fanni Aminadia) 

Saat ini jaksa masih meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya.

Jika berkas belum lengkap maka dinyatakan P-18.

Sementara, jika sudah lengkap, berkas dinyatakan P-21 oleh jaksa.

Selanjutnya, penyidik Polda Jateng akan mengirim tersangka serta barang bukti.

Rencananya Totok Santosa (42) dan Fanni Aminasia (41) akan disidang di Pengadilan Negeri Purworejo.

Pasalnya, semua saksi kasus tersebut berasal dari Purworejo.

Saksi-saksi tersebut antara lain 8 orang punggawa Keraton Agung Sejagat dan 20 orang warga sekitar lingkungan keraton.

“Rencana nantinya akan ada jaksa dari Kejati Jateng bersama Kejari Purworejo yang akan mengikuti sidang di PN Purworejo,” tutur Joko.

BERITA TERKAIT

Diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Adelia Prihastuti) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas