Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahbirin Noor Apresiasi Pelaksanaan Workshop Penerapan Paal 71, UU No 10/ 2016 Gelombang III

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, melaksanakan Workshop Penerapan Paal 71, UU No 10/ 2016, Gelombang III, di Hotel Golden Tulip Galaxy Banja

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Sahbirin Noor Apresiasi Pelaksanaan Workshop Penerapan Paal 71, UU No 10/ 2016 Gelombang III
Dok. Humas Pengprov Kalsel
Workshop Penerapan Paal 71, UU No 10/ 2016, Gelombang III dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Workshop Penerapan Paal 71, UU No 10/ 2016, Gelombang III dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Workshop yang sudah dilaksanakan di berbagai kota. Misalnya, untuk Gelombang I dilaksanakan di Kota Padang Sumatera Barat, Gelombang II di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan Gelombang III di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris mengapresiasi digelarnya workshop.

Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel itu, mengharapkan workshop bisa meminimalkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menyelenggarakan Pilkada secara lebih baik, lebih berkualitas dan taat aturan.

"Ada beberapa kasus pelanggaran Pilkada di kalangan ASN, bukan disengaja tapi ketidaktahuan terhadap peraturan pilkada itu,” ungkap Haris, memaparkan pesan gubernur.

Gubernur Kalsel juga mengharapkan agar Bawaslu dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di Kalsel sehingga Pilkada serentak 2020 melahirkan pemilu yang berkualitas.

Senada dengan Paman Birin, , Ketua Bawaslu RI , Abhan menjelaskan dalam Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 ada beberapa pelanggaran yang sanksinya bisa sampai ke administrasi dan diskualifikasi diantaranya money politik, laporan dana kampanye yang terlambat dan sebagainya.

Dan ketentuan Pasal 71 yaitu petahana yang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

BERITA TERKAIT

"Jadi kalo ada petahana yang melanggar kualifikasi itu, kami bisa merekomendasi untuk diskualifikasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, La Bayoni mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu dan konsolidasikan kesiapan pengawasan pemilihan serentak 2020.

Kegiatan ini sebagai bagian upaya pencegahan dini mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah.

"Selain itu, workshop ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus mensosialisasikan mekanisme dan sanksi penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” kata Bayoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas