Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Rajanya Ditahan Polisi, Sunda Empire Pun Runtuh, Satu Persatu Anggotanya Keluar

Kelompok itu mengklaim memiliki uang senilai 500 juta dollar AS di Bank Swiss yang menjadi senjata untuk mengiming-imingi anggotanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Setelah Rajanya Ditahan Polisi, Sunda Empire Pun Runtuh, Satu Persatu Anggotanya Keluar
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan usai Raja Sunda Empire ditangkap,  anggota kelompok Sunda Empire satu persatu mulai meninggalkan organisasi itu.

Mereka merasa dibohongi oleh kelompok tersebut. "

Anggotanya menyampaikan bahwa Sunda Empire suatu kebohongan, mereka keluar dari Sunda Empire," kata Erlangga dihubungi Selasa (11/2/2020).

Seperti diketahui, kelompok itu mengklaim memiliki uang senilai 500 juta dollar AS di Bank Swiss.

Klaim tersebut menjadi senjata untuk mengiming-imingi anggotanya.

"Mereka tergiur," ujarnya.

Baca: Tuan Rumah Scorpio Jakarta Targetkan Tiga Kemenangan di Srikandi Cup

Baca: Siswi SD Diajak Berhubungan Badan oleh Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Ngaku Disuruh Ayah Korban

Baca: Raul Lemos dan Krisdayanti Punya Ayah Angkat Orang Hebat, Orang Indonesia Berpangkat Jenderal

Perihal dana, polisi masih mendalami dengan menunggu surat dari Kedutaan Besar Swiss.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dan kepribadian mereka, namun sampai saat ini hasilnya masih belum keluar.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terhadap tiga pimpinan Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Banks, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Setelah Rajanya Ditahan Polisi, Sunda Empire Pun Runtuh, Satu Persatu Anggotanya Keluar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas