Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman Sebut RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi
Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman: RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setelah melalukan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan pihak RSUP M Djamil melakukan maladministrasi dalam kasus driver ojek online (ojol) yang membawa paksa jenazah Khalif Putra, bayi berusia enam bulan dari kamar mayat RSUP M Djamil Padang, beberapa waktu lalu.
"Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengaduan ibu korban Dewi Suriani sudah kita serahkan ke pihak RSUP M Djamil Padang," kata Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Adel mengatakan ada dua hal maladministrasi yang dilakukan oleh RSUP M Djamil Padang yaitu soal standar layanan waktu bagi kepulangan jenazah dan standar layanan bagi pasien umum yang tak mampu membayar.
Untuk standar waktu kepulangan jenazah, menurut Adel, RSUP M Djamil menyebutkan dua jam setelah pasien meninggal, namun itu tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pasien.
"Kemudian untuk standar layanan bagi pasien umum yang tidak mampu membayar seperti yang dialami pelapor Dewi Suriani, RSUP juga tidak membuat pemberitahuannya," kata Adel.
Untuk kasus tersebut, Adel berharap RSUP M Djamil bisa memperbaiki standar pelayanannya sehingga masyarakat atau pasien bisa mendapatkan informasi yang jelas.
Sementara Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof mengatakan masukan dari Ombudsman sangat membantu peningkatan pelayanan oleh RSUP M Djamil Padang.
"Ini masukan yang berharga dan ini sudah kita lakukan untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat," kata Gustavianof.
Sebelumnya diberitakan, Dewi Suriani, melaporkan pihak RSUP M Djamil Padang, ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, terkait dipersulitnya pemulangan jenazah anak Dewi, Ramadhan Khalif Putra.
Kejadian itu diketahui sempat viral karena rekan-rekan Dewi dari driver ojek online membawa paksa jenazah bayi tersebut.
"Hari ini kita telah terima pengaduan dari Dewi Suriani yang merupakan orangtua kandung Ramadhan Khalif Putra. Pengaduannya tentang dipersulitnya pemulangan jenazah," kata Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Pengurusan administrasi berbelit
Adel mengatakan, dalam laporannya itu disebutkan bahwa pihak Dewi merasa dipersulit untuk membawa jenazah anaknya dari RSUP M Djamil karena pengurusan administrasi berbelit-belit.
Dari keterangan Dewi, Ramadhan meninggal dunia pada Selasa 19 !November 2019 pukul 09.00 WIB, dan jenazahnya dibawa paksa pada pukul 12.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.