Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman Sebut RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi
Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman: RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi
Editor: Tiara Shelavie
Sementara pengurusan administrasi yang dilakukan adik orangtua Ramadhan baru selesai pada pukul 13.00 WIB.
"Pihak RSUP menyebut prosedur pemulangan jenazah harus dua jam setelah meninggal. Kalau meninggal jam 09.00 WIB, jenazah harusnya bisa keluar pukul 11.00 WIB," kata Adel.
Adel juga menyoroti penyelesaian administrasi di RSUP M Djamil yang cukup lama karena setelah meninggal membutuhkan waktu empat jam.
RSUP M DJamil bantah administrasi berbelit
Sementara itu Dirut RSUP M Djamil Padang Yusirwan Yusuf membantah bahwa pihaknya menghalang-halangi jenazah bayi dibawa pulang.
"Semuanya ada prosedurnya, baru bisa dibawa setelah dua jam usai meninggal. Kemudian pasien ini kan tidak mampu membayar, tentu membutuhkan proses administrasi yang panjang," kata Yusirwan.
Keluarga pasien, kata Yusirwan, tentu harus mengurus surat pernyataan dan kemudian juga harus diketahui pihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit tidak pernah mempersulit pasien. Bahkan memberikan pelayanan maksimal selama pasien dirawat hingga meninggal dunia.
Saat ini pihak rumah sakit telah menggratiskan biaya perawatan bayi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman: RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi"