Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya
Seorang gadis ABG dicabuli pacar dan temannya di Bandar Lampung. Korban yang masih berusia 17 tahun dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis ABG dicabuli pacar dan temannya di Bandar Lampung.
Korban yang masih berusia 17 tahun dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak.
Sementara, tersangka berinisial AR (22) dan DS (20).
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, peristiwa gadis ABG dicabuli 2 pemuda terjadi pada 29 Januari 2020.
Saat itu, korban diajak tersangka AR, yang merupakan pacar korban.
AR membawa korban ke rumah temannya, DS.
Di rumah DS, korban diberi miras.
"Korban lalu dicekoki miras jenis tuak," kata M Barly Ramadhany, Selasa 11 februari 2020.
Saat korban mabuk, kata Barly, kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian.
"Ini kan korban anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," ungkap M Barly Ramadhany.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.
"Atas laporan itu, kami selidik, dan kami amankan dua hari kemudian, pelaku di kediamannya masing-masing," kata M Barly Ramadhany.
Sementara, tersangka AR mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban.
"Itu pacar saya," ungkap siswa kelas 2 SMA tersebut.
AR pun mengaku menjemput korban.