Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya
Seorang gadis ABG dicabuli pacar dan temannya di Bandar Lampung. Korban yang masih berusia 17 tahun dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras
Editor: Sugiyarto
Korban kemudian bercerita bahwa dirinya dicabuli 17 teman sekolahnya.
Mendapat pengakuan korban, orangtuanya lalu melapor ke polisi.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya tersebut.
Polisi telah menetapkan 17 pelajar sebagai tersangka.
Mereka merupakan teman korban di sekolah.
Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JL, HL, AU, dan JL.
Kemudian, JS, ML, DN, RL, dan IL.
Serta, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.
“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan 2 orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).
Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan mencabuli korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.
Pencabulan dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Menurut Leo, saat dilakukan aksi pencabulan itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya.