Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Malang Kota Sebut Kemungkinan Tersangka Pelaku Perundungan di SMPN 16 Malang Bertambah

Penyidik Polresta Malang Kota akan segera menggelar rekonstruksi kasus kejadian perundungan di lokasi kejadian, SMPN 16

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Malang Kota Sebut Kemungkinan Tersangka Pelaku Perundungan di SMPN 16 Malang Bertambah
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Tujuh siswa SMPN Kota Malang yang diduga pelaku kekerasan pada temannya MS (13) datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Jumat (31/1/2020) 

Laporan Wartawan Surya Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG  - Polresta Malang Kota menetapkan dua siswa sebagai tersangka yang terlibat secara langsung terkait kasus perundungan yang menimpa MS (13) di sekolahnya.

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 23 saksi.

"Saksi yang telah kita periksa adalah dari pihak pelapor, keluarga korban, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pihak sekolah, dokter yang merawat korban, dan siswa sebanyak 10 anak.”

“Dan dari hasil penyidikan para saksi dan hasil visum, kami tetapkan dua tersangka yaitu WS dan RK," ujarnya kepada awak media dalam rilis ungkap kasus perundungan di Mapolres Malang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pelajar di SMPN 16.

"Untuk tersangka WS merupakan pelajar kelas 8 sedangkan tersangka RK pelajar kelas 7. Para tersangka ini ikut terlibat langsung. Jadi tersangka ikut memegang korban lalu menjatuhkannya ke paving serta kembali mengangkat korban dan menjatuhkan ke tanaman," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca: Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Pria Ini Cabuli sang Kekasih Bersama Rekannya secara Bergantian

Baca: Orangtua Hadiri Perilisan Single Barunya, Wika Salim Menangis

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya tersebut, dua anak ini terancam pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Namun kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Tersangka sendiri masih tetap dapat bersekolah. Meski begitu tersangka tetap dilakukan pendampingan, baik dari P2TP2A dan Dinas Sosial Kota Malang," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

"Karena dimungkinkan masih ada tersangka lainnya.  Dan kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan hingga jelas seluruhnya," tandasnya.

Penyidik Polresta Malang Kota akan segera menggelar rekonstruksi kasus kejadian perundungan di lokasi kejadian, SMPN 16.

Baca: Niat Puasa Sunah Senin Kamis, Lengkap dengan Manfaat Kesehatan Bagi Tubuh: Bisa Turunkan Berat Badan

Baca: Merry Girang Dapat Sepatu Hermes Harga Rp 12 Juta, Raffi Ahmad: Gw Gak Pernah Membeda-bedakan

"Selain itu kita juga akan segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian.”

“Karena kita juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata Selasa malam (11/02/2020) kepada SURYAMALANG.COM.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas