Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Viral Postingan Desain Struktur Kepengurusan BEM UNJ, Pegiat Gender Berikan Komentar

Instagram sempat dihebohkan dengan desain postingan struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa di dua fakultas berbeda di UNJ

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Viral Postingan Desain Struktur Kepengurusan BEM UNJ, Pegiat Gender Berikan Komentar
https://www.instagram.com/space.unj/
Struktur kepengurusan BEM Fakultas Teknik UNJ (https://www.instagram.com/space.unj/) 

"Ada beberapa point yang membuat kita menyimpulkan. Kok ada desain, penempatan yang berbeda"

"Lah kok jadi gini? Perempuan tidak disama kan dengan laki-laki, imbuhnya.

Baca: Pria Berusia 50 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Tangerang

Meskipun telah ada klarifikasi, Indayu tetap menyangkan hal tersebut bisa terjadi.

Menurutnya, meskipun tidak ada niatan untuk diskriminasi perempuan tetap saja opini publik mengarah ke sana. 

"Meskipun tidak ada niat untuk diskriminasi perempuan, tetap saja opini publik akan selalu reaksioner"

"Apalagi ini diunggah di sosial media yang selalu under responsif dan menimbulkan oponi-opini yang beragam  ada yang tidak peduli dan acuh dan ada yang tidak sepakat atau menolak perilakunya," beber Indayu.

Indayu terakhir meminta semua pihak untuk belajar dari kejadian tersebut. 

Berita Rekomendasi

Ia menekankan jika antara laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama di masyarakat, termasuk di dalam lingkungan kampus.

"Semua orang berhak dirinya eksis di ranah sosial, entah lewat media, atau wacana yang lain" 

"Ayok lah merealisasikan pendidikan di perguruan tinggi responsif gender sesuai Inpres nomor 9 tahun 2000 " tutupnya.

Inpres nomor 9 tahun 2000 sendiri berisi tentang  Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional terutama di Bidang Pendidikan, yang juga dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pekaksaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan.

Lebih spesifik telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 6 poin (b) yang berbunyi:

"Bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa"

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas