WNA Asal China Diberikan Izin Tinggal Lebih Lama di Kota Bandung
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China terpaksa diberikan izin tinggal lebih lama di Kota Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China terpaksa diberikan izin tinggal lebih lama di Kota Bandung, menyusul ditutupnya penerbangan dari dan ke China akibat merebaknya virus corona.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian mengatakan, pihaknya menyiapkan perpanjangan izin tinggal bagi WNA asal China yang tengah berada di Bandung.
"Ya, memang kami sudah mendapat edaran dari Kepala Dirjen (Imigrasi Kemenkum HAM) mengenai antisipasi. Artinya warga China yang berada di sini akan mendapat perpanjangan khusus," ujar Uray Avian, saat dihubungi, Kamis (13/1/2020).
Dikatakan Uray, teknis pengajuan izin perpanjangan tinggal WNA China dilakukan sama seperti biasanya.
Sponsor atau WNA asal China tinggal datang ke kantor Imigrasi dan melengkapi beberapa persyaratan.
"Dia cukup datang kepada kami. Nanti kami perpanjang. Hanya saja ada dua proses yang dihilangkan yakni pengambilan sidik jari sama biometrinya dihilangkan karena menghindari kontak langsung kan. Tapi tetap kami berikan izin tinggal," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan izin perpanjangan khusus ini diberikan kepada WNA asal China.
Namun yang pasti, pemberian perpanjangan izin tinggal khusus sudah berlaku sejak bulan ini.
Baca: BREAKING NEWS: Pasien Terinfeksi Virus Corona di Kapal Diamond Princess Jepang Bertambah 44 Orang
Baca: Sambil Menangis, Lucinta Luna Minta Maaf karena Pakai Narkoba: Saya Melakukan Kesalahan Fatal
"Belum ada sampai kapannya, sambil melihat situasi di China seperti apa, mereka juga warga China mau pulang juga takut kan, karena wabah itu. Akhirnya mereka stay dulu di sini," ucapnya.
85 WNA Ditolak Masuk Bali
Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk Bali jumlahnya kian bertambah.
Hingga Rabu (12/2/2020) malam, sudah terdapat 85 orang yang ditolak masuk ke Pulau Dewata.
"Sampai sekarang, Warga Negara Asing yang ditolak masuk ke Bali khususnya, sampai malam tadi ada 85 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Sutrisno.
Hal itu dikatakannya saat ditemui seusai melantik notaris, notaris pengganti dan pergantian antar waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Klungkung dan Jembrana di Aula Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (13/2/2020).
WNA tersebut ditolak masuk Bali lantaran dalam 14 hari terkahir sempat melakukan perjalanan ke Tiongkok atau China.
Aturan ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari pemerintah guna mencegah masuknya virus Corona (2019-nCoV) masuk ke Indonesia, khususnya Bali.
Baca: 11 Tanda Gawat Darurat Manusia Sangat Dekat Ajal, Lakukan Cara-cara Berikut untuk Menunda Kematian
Baca: WNA yang Ditolak Masuk Bali Mencapai 85 Orang
WNA yang ditolak oleh pihaknya itu ada dari berbagai negara seperti Rusia, Kazakhstan, Turki, Uzbekistan, Amerika Serikat dan sebagainya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebeas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan itu ditandatangani oleh Menkumham RI Yasona Laoly di Jakarta pada Rabu (5/2/2020).
Sementara itu, Sutrisno juga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan perpanjangan izin tinggal darurat kepada wisman Tiongkok sebanyak 300 lebih.
"Izin darurat sampai sekarang pastinya saya belum dapat laporan, tapi secara global sudah lebih dari 300," paparnya.
Izin tinggal darurat itu diberikan selama satu bulan dan setelah itu harus pulang ke negaranya.
Namun apabila negaranya belum memungkinkan untuk mereka pulang, nantinya bisa diberikan fasilitas perpanjangan kembali.
Selama tinggal darurat itu, wisman Tiongkok memfasilitasi dirinya secara pribadi atau tidak mendapatkan apapun dari pemerintah.
Hanya saja bagi wisman yang memohon perpanjangan izin tinggal darurat, diberikan secara gratis.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Ada Penerbangan, Izin Tinggal WNA Asal China di Indonesia Pun Diperpanjang